Rabu, 02 Maret 2011

Anggaran Rumah Tangga KONI

PENDAHULUAN

Anggaran  Rumah  Tangga  ini  merupakan  penjelasan  dan  pelengkap  serta pedoman pelaksanaan Anggaran Dasar KONI.

BAB I
U M U M

Bagian Kesatu Dasar Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar
KONI dan kebutuhan serta perkembangan organisasi.

Bagian Kedua
Bimbingan, Koordinasi dan Pengawasan
Pasal 2

1.  KONI membina dan mengoordinasi  setiap  dan  seluruh  kegiatan  olahraga prestasi di Indonesia dengan merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan olahraga prestasi.

2.  Dalam   melaksanakan   pembinaan   dan   pengoordinasian   sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, KONI melakukan hal-hal sebagai berikut:

(a)   membimbing dan membantu setiap  anggota;
(b)   mengambil keputusan dan tindakan terhadap segala persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh anggota;
(c)   bertindak   sebagai   pengelola   perencanaan   dan   penyelenggaraan kegiatan olahraga prestasi khususnya Pekan Olahraga;
(d)   memberikan dukungan penyelenggaraan kejuaraan tingkat internasional di  Indonesia  yang  pengaturan  dan  kriterianya  dituangkan  tersendiri
dalam Keputusan Ketua Umum KONI;
(e)   mengawasi  agar  setiap  anggotanya  tidak  melakukan  kegiatan  atau tindakan  yang  merugikan  kepentingan  KONI  pada  khususnya  dan
kepentingan olahraga nasional pada umumnya;
(f)    menyelenggarakan   dokumentasi   setiap   aktivitas   olahraga   prestasi dengan sebaik-baiknya;
(g)   tindakan atau kegiatan lainnya sepanjang hal tersebut dibutuhkan sesuai dengan perkembangan olahraga prestasi.

Bagian Ketiga Hubungan Luar Negeri Pasal 3

1.  KONI menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi olahraga luar negeri untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

2.  Dalam melaksanakan tugasnya, KONI dapat mengadakan hubungan dengan organisasi-organisasi keolahragaan regional/dunia lainnya yang tidak bernaung di bawah IOC/OCA/ANOC/SEAG Federation.

3.  Dalam melaksanakan kegiatannya, setiap anggota KONI dapat mengadakan hubungan dengan organisasi keolahragaan internasional.

4. Dalam melaksanakan kegiatannya, setiap komite olahraga provinsi dapat mengikuti kegiatan keolahragaan internasional dengan koordinasi KONI yang tidak bernaung di bawah IOC/OCA/ANOC/SEAG Federation.

Bagian Keempat Bantuan kepada Pemerintah Pasal 4

1. Membantu   Pemerintah   dalam   merumuskan,   mengendalikan   dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan olahraga prestasi.

2.  Membina olahraga prestasi dalam rangka mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.

BAB II
LAMBANG, BENDERA, MARS DAN HIMNE

Bagian Kesatu Lambang 
Pasal 5 Lambang KONI yang dirinci pada Lampiran A memiliki ukuran perbandingan sebagai berikut :

(a)  diameter lambang pokok                                   = 8.0 satuan (b)   diameter tulisan Indonesia                                 = 7.0 satuan (c)    jarak lambang pokok dengan tulisan Indonesia = 1.0 satuan
2.  Lambang KONI digunakan pada berbagai sarana termasuk : (a)  bendera;
(b)  papan nama; (c)   badge;
(d)  lencana.

3.  Penggunaan  lambang  KONI  pada  bendera  KONI  diatur  dalam  Pasal  8
Anggaran Rumah Tangga ini.

4.  Rincian penggunaan lambang KONI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas selanjutnya diatur dalam peraturan KONI.

Bagian Kedua Bendera Pasal 6

1.  Warna dasar Bendera KONI putih dengan ukuran :

(a)   untuk di luar ruang          : panjang 300 cm; lebar 200 cm. (b)   untuk di dalam ruang      : panjang 135 cm; lebar 90 cm.

2.  Di tengah bendera tertera Lambang KONI dengan ukuran :

(a)   untuk di luar ruang          : panjang 127 cm; lebar 80 cm. (b)   untuk di dalam ruang      : panjang 57 cm; lebar 36 cm.

3.  Bendera komite olahraga provinsi dan bendera komite olahraga kabupaten/kota berdasar warna Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing dengan ukuran sama sebagaimana tersebut pada ayat 1 butir (a) dan (b).

4.  Bentuk dan ukuran bendera KONI, bendera komite olahraga provinsi, dan bendera   komite   olahraga   kabupaten/kota   adalah   seperti   tertera   pada Lampiran B, Lampiran C, dan  Lampiran D, yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.

5.  Penggunaan bendera KONI, bendera Anggota dan bendera komite olahraga kabupaten/kota dalam kegiatan keolahragaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi KONI.

Bagian Ketiga Mars  dan Himne Pasal 7
1.  Mars KONI wajib dinyanyikan pada pembukaan dan atau penutupan : (a)   Musornas, Musornaslub, dan Rapat Anggota;
(b)   Musorprov, Musorprovlub, dan Rapat Anggota komite olahraga provinsi; (c)   Munas anggota KONI;
(d)   Musorkab/kota,   Musorkablub/kotalub,   dan   Rapat   Anggota   komite olahraga kabupaten/kota.

2.  Himne KONI diperdengarkan pada pembukaan dan atau penutupan berbagai acara yang diselenggarakan oleh KONI termasuk :

(a)   mengenang para pahlawan olahraga; (b)   ulang tahun KONI dan anggota;
(c)   acara-acara keolahragaan.

3.  Mars Pekan Olahraga Nasional  wajib diperdengarkan pada pembukaan dan atau penutupan Pekan Olahraga Nasional.

Bagian Keempat
Hak Atas Kekayaan Intelektual Atribut KONI Pasal 8

1.  KONI  adalah  pemegang  hak  atas  kekayaan  intelektual  lambang  KONI, bendera KONI, mars KONI, himne KONI, dan mars PON.

2.  Setiap anggota KONI berkewajiban melindungi hak atas kekayaan intelektual lambang KONI, bendera KONI, mars KONI, himne KONI, dan mars PON.

3.  Penggunaan lambang KONI, bendera KONI, mars KONI, himne KONI, dan mars PON di luar kepentingan langsung KONI termasuk untuk pembuatan iklan atau kepentingan mendapat keuntungan menjadi hak sepenuhnya KONI dan harus mendapat izin tertulis dari KONI.

BAB III KEANGGOTAAN

Bagian Kesatu Keanggotaan Pasal 9

1.  Anggota KONI terdiri atas;

(a)   induk organisasi cabang olahraga; (b)   organisasi olahraga fungsional;
(c)    komite olahraga provinsi.

2.  Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

3.  Organisasi olahraga fungsional adalah organisasi yang membina beberapa cabang olahraga sesuai dengan fungsinya melakukan kegiatan pembinaan olahraga prestasi berdasarkan keahlian/profesi/jenis kelamin/kekhususan.

4.  Komite olahraga provinsi adalah organisasi yang beranggotakan organisasi cabang olahraga tingkat provinsi dan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi serta komite olahraga kabupaten/kota yang ada di wilayah kerjanya.

5.  KONI hanya mengakui satu keanggotaan sesuai dengan ayat 2, ayat 3 dan ayat 4.

6.  Keanggotaan   pada   komite   olahraga   kabupaten/kota   adalah   organisasi cabang  olahraga dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota yang ada di wilayah kerjanya.



4
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 10
1.  Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut : (a)   Mengikuti setiap kegiatan KONI;
(b)   Turut serta dan mengeluarkan hak suara dalam setiap Musornas dan
Rapat Anggota;
(c)    Memilih dan dipilih;
(d)   Meminta penjelasan mengenai kebijakan KONI; (e)   Memakai lambang dan bendera KONI;
(f)    Mengundurkan diri sebagai anggota KONI; (g)   Pembelaan diri.

2.  Setiap anggota berkewajiban untuk:

(a)   Tunduk  dan  patuh  kepada  setiap  dan  seluruh  ketentuan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musornas/Rapat Anggota, Peraturan dan Keputusan KONI ;
(b)   Mendukung setiap kegiatan KONI;
(c)   Melaksanakan   kegiatan   secara   teratur   sesuai   dengan   ketentuan
Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga; (d)   Melaporkan kegiatan kepada KONI secara teratur;
(e)   Mengirim utusan untuk mengikuti Musornas, Rapat Anggota, dan kegiatan- kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan olahraga prestasi.

3. Setiap induk organisasi cabang olahraga wajib melaksanakan Kejuaraan Nasional  cabang  olahraga  binaannya minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

4.  Setiap komite olahraga provinsi wajib melaksanakan Pekan Olahraga secara periodik dan berkesinambungan.

Bagian Ketiga Persyaratan Menjadi Anggota Pasal 11

1.  Untuk  dapat  diterima  menjadi  anggota,  bagi  induk  organisasi  cabang olahraga harus memenuhi persyaratan keanggotaan sebagai berikut :

(a)  Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang keolahragaan dan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KONI;
(b)   Mempunyai akta pendirian, NPWP dan alamat sekretariat yang jelas;





5
(c)  Mempunyai anggota sekurang-kurangnya 10 pengurus Provinsi yang masing-masing memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) pengurus Kabupaten/Kota yang aktif melaksanakan kegiatan pembinaan dengan rekomendasi tertulis dari komite olahraga provinsi;
(d)   Membina dan mengoordinasi 1 (satu) cabang olahraga yang terdiri atas
1  (satu) jenis olahraga atau lebih;
(e)   Telah   menyelenggarakan   Kejuaraan   Nasional   sekurang-kurangnya   4 (empat) kali secara berturut-turut, dimana 2 (dua) Kejuaraan Nasional yang
terakhir telah diikuti sekurang-kurangnya oleh 10 (sepuluh) anggota;
(f)    Telah mengajukan permohonan untuk mendapat pengakuan dan atau menjadi anggota penuh dari Federasi  Internasional.

2.  Induk organisasi cabang olahraga karena kekhususannya dapat diberikan status sebagai anggota tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada ayat 1 butir (c) , (e) dan (f) di atas .

3.  Setiap pengurus Kabupaten/Kota dimaksud pada ayat 1 butir (c) di atas, masing-masing telah mempunyai sekurang-kurangnya 2 (dua) pengurus ranting/perkumpulan/sasana/dojo/klub atau yang setingkat, lengkap dengan pengurusnya  yang  telah  berfungsi  dan  dibuktikan  dengan  rekomendasi tertulis dari pengurus komite olahraga kabupaten/kota.

4.  Untuk dapat diterima menjadi anggota bagi organisasi olahraga fungsional, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagaimana disebut pada ayat 1 kecuali butir (d),(e) dan (f).

5.  Untuk dapat diterima menjadi anggota, bagi komite olahraga provinsi harus memenuhi persyaratan keanggotaan sebagai berikut :

(a)   Berita acara pembentukan komite olahraga provinsi yang dihadiri oleh
2/3 jumlah organisasi cabang olahraga tingkat provinsi dan minimal 2 (dua) komite olahraga kabupaten/kota;
(b)   Rekomendasi gubernur.



Bagian Keempat
Tata Cara Permohonan Menjadi Anggota
Pasal 12

1.  Calon anggota wajib mengajukan surat permohonan rangkap 3 (tiga) kepada Ketua Umum KONI, dengan dilampiri dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sesuai jenis keanggotaan.

2.  Ketua Umum KONI berkewajiban meneliti kelengkapan surat permohonan.
Apabila semua persyaratan sebagaimana diatur   dalam pasal 11 telah dipenuhi, organisasi keolahragaan tersebut ditetapkan menjadi calon anggota.



6
3.  Ketua  Umum  KONI  wajib  memberitahukan  kepada  pemohon     diterima tidaknya sebagai calon anggota paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung tanggal surat permohonan diterima.

4.  Ketua Umum wajib mengajukan calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 2  pada Rapat Anggota terdekat.

Bagian Kelima
Tata Cara Penerimaan Menjadi Anggota
Pasal 13

1. Rapat Anggota mempertimbangkan surat permohonan calon anggota beserta lampiran-lampirannya dan pertimbangan yang diberikan oleh pengurus KONI.

2.  Rapat Anggota memutuskan diterima atau tidaknya calon anggota tersebut menjadi anggota.

3. Keputusan Rapat Anggota tentang diterima atau tidaknya calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas secara resmi diberitahukan oleh Ketua Umum KONI kepada yang bersangkutan paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung tanggal keputusan, dan tembusannya diberikan kepada :

(a)   seluruh anggota KONI; (b)   pihak terkait.

Bagian Keenam Kehilangan Status Keanggotaan Pasal 14

1.  Apabila persyaratan keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 11 tidak lagi terpenuhi, maka Rapat Anggota dapat memutuskan hilangnya status keanggotaan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali secara tertulis oleh pengurus KONI.

2.  Hilangnya status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas mengakibatkan kehilangan seluruh hak dan kewajiban sebagai anggota.

3.  Untuk mendapatkan kembali status keanggotaan, diberlakukan persyaratan penerimaan keanggotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11   Anggaran Rumah Tangga.

4. Berakhirnya status keanggotaan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota secara resmi diberitahukan oleh Ketua Umum KONI kepada yang bersangkutan paling lambat  dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung tanggal keputusan, dan tembusannya diberikan kepada :

(a)   seluruh anggota KONI; (b)   pihak terkait.



7
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Sementara oleh Pengurus KONI Pasal 15

1.  Anggota yang melakukan pelanggaran terhadap satu atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, maka pengurus KONI dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap anggotanya. Pemberhentian sementara tersebut harus dilaporkan kepada Rapat Anggota yang terdekat untuk dipertimbangkan dan diputuskan.

2.  Tata cara pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas, kepada anggota terlebih dahulu harus diberi peringatan 3 (tiga) kali secara tertulis .

3.  Setelah surat peringatan ketiga diterima, anggota yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat melakukan   pembelaan diri di hadapan Rapat  Pleno  pengurus  KONI  yang  diadakan  khusus  untuk  itu.  Apabila anggota tersebut tidak menggunakan haknya, maka pengurus KONI dapat mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara.

4.  Setelah menerima surat permohonan pembelaan diri dari anggota, apabila pengurus  KONI  tidak  melaksanakan  Rapat  Pleno  yang  diadakan  khusus untuk itu dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka surat peringatan sebelumnya dianggap gugur.

5.  Pemberhentian sementara hanya dapat berjalan paling lama untuk waktu 12 (duabelas) bulan, dan apabila tidak ada tindakan lanjutan yang dilakukan oleh pengurus KONI, pemberhentian sementara akan gugur dengan sendirinya.



Bagian Kedelapan
Pemberhentian Sementara oleh Pengurus komite olahraga provinsi, kabupaten/kota
Pasal 16

1.  Pemberhentian Sementara oleh pengurus komite olahraga provinsi.

(a)  Anggota yang melakukan pelanggaran terhadap satu atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, maka pengurus komite olahraga provinsi    dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap anggotanya. Pemberhentian sementara tersebut harus dilaporkan kepada Rapat Anggota komite olahraga provinsi yang terdekat untuk dipertimbangkan dan diputuskan;
(b)   Tata cara pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
1  butir  (a)  diatas,  kepada  anggota  terlebih  dahulu  harus  diberi peringatan 3 (tiga) kali secara tertulis;




8
(c)   Setelah surat peringatan ketiga diterima, anggota yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat  melakukan  pembelaan diri di hadapan Rapat Pleno pengurus komite olahraga provinsi yang diadakan khusus untuk itu. Apabila anggota tersebut tidak menggunakan haknya, maka pengurus komite olahraga provinsi dapat mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara;
(d)  Setelah menerima surat permohonan pembelaan diri dari anggota, pengurus komite olahraga  provinsi  tidak  melaksanakan  Rapat  Pleno yang diadakan khusus untuk itu dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka surat peringatan sebelumnya dianggap gugur;
(e)   Pemberhentian  sementara  hanya  dapat  berjalan  paling  lama  untuk waktu 12 (duabelas) bulan, dan apabila tidak ada tindakan lanjutan yang dilakukan oleh pengurus komite olahraga provinsi, pemberhentian sementara akan gugur dengan sendirinya;
(f)    Setiap surat peringatan dan surat pemberhentian sementara harus dilaporkan kepada KONI dan induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
2.  Pemberhentian Sementara oleh pengurus komite olahraga  kabupaten/kota. (a)    Anggota yang melakukan pelanggaran terhadap satu atau beberapa ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, maka pengurus komite olahraga kabupaten/kota dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap anggotanya. Pemberhentian sementara tersebut harus dilaporkan
kepada Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota yang terdekat untuk dipertimbangkan dan diputuskan;
(b)   Tata cara pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
2   butir  (a)  diatas,  kepada   anggota   terlebih   dahulu   harus   diberi peringatan 3 (tiga) kali secara tertulis;
(c)    Setelah surat peringatan ketiga diterima, anggota yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat  melakukan  pembelaan diri di hadapan
Rapat Pleno pengurus komite olahraga kabupaten/kota yang diadakan khusus untuk itu. Apabila anggota tersebut tidak menggunakan haknya, maka pengurus komite olahraga kabupaten/kota dapat mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara;
(d)  Setelah menerima surat permohonan pembelaan diri dari anggota, pengurus komite olahraga kabupaten/kota tidak melaksanakan Rapat Pleno  yang  diadakan  khusus  untuk  itu  dalam  jangka  waktu  3  (tiga)
bulan, maka surat peringatan sebelumnya dianggap gugur;
(e)   Pemberhentian  sementara  hanya  dapat  berjalan  paling  lama  untuk waktu 12 (duabelas) bulan, dan apabila tidak ada tindakan lanjutan yang dilakukan     oleh     pengurus     komite     olahraga     kabupaten/kota,
pemberhentian sementara akan gugur dengan sendirinya;
(f)   Setiap surat peringatan dan surat pemberhentian sementara harus dilaporkan kepada komite olahraga provinsi dan organisasi cabang olahraga tingkat provinsi yang bersangkutan.






9
Bagian Kesembilan Pembelaan Diri dan Rehabilitasi Pasal 17

1. Anggota yang diberhentikan sementara oleh pengurus KONI    dapat mengajukan dan melakukan pembelaan diri di hadapan Rapat Anggota. Apabila pembelaan diri diterima oleh Rapat Anggota,   status keanggotaan direhabilitasi.

2.  Anggota  yang  diberhentikan  sementara  oleh  pengurus  komite  olahraga provinsi  dapat mengajukan dan melakukan pembelaan diri di hadapan Rapat Anggota  komite  olahraga  provinsi.  Apabila  pembelaan  diri  diterima  oleh Rapat Anggota komite olahraga provinsi,  status keanggotaan direhabilitasi.

3. Anggota yang diberhentikan sementara oleh pengurus komite olahraga kabupaten/kota     dapat  mengajukan  dan  melakukan  pembelaan  diri  di hadapan Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota Apabila pembelaan diri diterima oleh Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota,   status keanggotaan direhabilitasi.

BAB IV ORGANISASI

Bagian Kesatu Dewan Penyantun KONI Pasal 18

1. Anggota Dewan Penyantun KONI terdiri atas pejabat negara, pimpinan perusahaan swasta nasional dan tokoh-tokoh masyarakat yang dipandang dapat memberikan sumbangsih pemikiran, moril maupun materil untuk kepentingan masyarakat olahraga.

2.  Masa bakti anggota Dewan Penyantun KONI 4 (empat) tahun sesuai dengan masa bakti Ketua Umum terpilih yang dipilih dan ditetapkan oleh Musornas serta dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

3.  Menteri yang membidangi kesejahteraan rakyat, menteri yang membidangi olahraga dan menteri yang membidangi pendidikan nasional karena jabatannya  (ex-officio),  masing-masing  menjadi  Ketua  dan  Wakil  Ketua Dewan Penyantun KONI.

4.  Sekretaris Jenderal KONI karena jabatannya (Ex-Officio) menjadi Sekretaris
Dewan Penyantun.

5.  Ketua, dibantu Wakil Ketua dan Sekretaris, mengoordinasi segala tugas dan wewenang Dewan Penyantun KONI.




10

6   Tugas dan Wewenang Dewan Penyantun  KONI  adalah :

(a)  Memberikan   dukungan   terhadap   pelaksanaan   program   kerja   dan keuangan KONI;
(b)  Memberikan  saran  dan  pertimbangan  kepada  pengurus  KONI,  baik diminta maupun tidak;
(c)  Membantu,  memelihara,  dan  mengembangkan  hubungan  baik  antara masyarakat, pemerintah dan pihak lain.

7.  Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Penyantun secara berkala mengadakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan pengurus KONI.

8. Dewan Penyantun wajib diundang dalam setiap kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh KONI, misalnya Musornas dan Rapat Anggota.

Bagian Kedua
Dewan Penyantun komite olahraga provinsi
Pasal 19

1.  Anggota Dewan Penyantun komite olahraga provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Musorprov untuk masa bakti 4 (empat) tahun, sesuai dengan masa bakti Ketua Umum terpilih yang terdiri atas Seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua dan anggota.

2.  Sekretaris Umum komite olahraga provinsi karena jabatannya (Ex-Officio)
menjadi Sekretaris Dewan Penyantun Provinsi.

3.  Ketua, dibantu oleh Wakil Ketua dan Sekretaris, mengoordinasi segala tugas dan wewenang Dewan Penyantun komite olahraga provinsi.

4.  Anggota Dewan Penyantun dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

5.  Tugas dan Wewenang Dewan Penyantun komite olahraga provinsi adalah sebagai berikut:

(a)  Memberikan   dukungan   terhadap   pelaksanaan   program   kerja   dan keuangan komite olahraga provinsi;
(b)  Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus komite olahraga provinsi, baik diminta maupun tidak;
(c)  Membantu,  memelihara,  dan  mengembangkan  hubungan  baik  antara masyarakat dan pemerintah provinsi dan komite olahraga provinsi.

6.  Dalam melaksanakan tugas  dan  kewajibannya,  Dewan  Penyantun  komite olahraga   provinsi   secara   berkala   mengadakan   rapat   koordinasi   dan konsultasi dengan pengurus komite olahraga provinsi.




11

7.  Dewan Penyantun komite olahraga provinsi wajib diiundang dalam setiap kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh komite olahraga provinsi misalnya Musorprov, Rapat Anggota komite olahraga provinsi, dan Pekan Olahraga Provinsi.

Bagian Ketiga
Dewan Penyantun komite olahraga kabupaten/kota
Pasal 20

1. Anggota Dewan Penyantun komite olahraga kabupaten/kota dipilih dan ditetapkan oleh Musorkab/kota untuk masa bakti 4 (empat) tahun, yang terdiri atas seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua, dan anggota.

2.  Sekretaris Umum komite olahraga kabupaten/kota karena jabatannya (ex- officio), menjadi Sekretaris Dewan Penyantun komite olahraga kabupaten/kota.

3.  Ketua, dibantu Wakil Ketua dan Sekretaris, mengoordinasi segala tugas dan wewenang Dewan Penyantun komite olahraga kabupaten/kota.

4.  Anggota Dewan Penyantun dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

5.  Tugas dan wewenang Dewan Penyantun komite olahraga kabupaten/kota adalah sebagai berikut :

(a)   Memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja dan keuangan komite olahraga kabupaten/kota;
(b)   Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus komite olahraga kabupaten/kota, baik diminta maupun tidak;
(c)   Membantu, memelihara, dan mengembangkan hubungan baik antara masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota dengan komite olahraga kabupaten/kota.

6.  Dalam melaksanakan tugas dan   kewajibannya, Dewan Penyantun komite olahraga kabupaten/kota secara berkala mengadakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan pengurus komite olahraga kabupaten/kota.

7.  Dewan Penyantun komite olahraga kabupaten/kota wajib diundang dalam setiap kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh komite olahraga kabupaten/kota, misalnya Musorkab/Kot, Rapat Anggota komite olahraga komite olahraga kabupaten/kota, dan Pekan Olahraga Kabupaten/Kota.

8.  Dewan Penyantun komite olahraga kabupaten/kota memberikan laporan atau penjelasan kepada Musorkab/Kot dan atau Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota.




12


Bagian Keempat Dewan Kehormatan KONI Pasal 21

1.  Dewan  Kehormatan  KONI  mempunyai  anggota  yang  jumlahnya     tidak dibatasi, terdiri dari mantan Ketua Umum KONI, mantan anggota International Olympic Committee dan tokoh olahraga nasional yang telah mengabdi dan berjasa secara luar biasa bagi pengembangan dan pembinaan keolahragaan nasional.

2.  Keanggotaan Dewan Kehormatan KONI   bersifat penghargaan yang dipilih dan ditetapkan oleh Musornas.

3.  Keanggotaan Dewan Kehormatan berlaku untuk seumur hidup.

4.  Anggota  Dewan Kehormatan  KONI  wajib  diundang  dalam kegiatan  KONI
yaitu Musornas, Rapat Anggota, dan Pekan Olahraga Nasional.

5.  Fungsi dan tugas Dewan Kehormatan ditentukan lebih lanjut berdasarkan keputusan Ketua Umum KONI.

Bagian Kelima
Dewan Kehormatan komite olahraga  provinsi
Pasal 22

1. Dewan Kehormatan komite olahraga provinsi mempunyai anggota yang jumlahnya tidak dibatasi, terdiri dari mantan Ketua Umum Komite olahraga provinsi dan tokoh olahraga provinsi yang telah mengabdi dan berjasa secara luar biasa bagi pengembangan dan pembinaan keolahragaan provinsi.

2. Keanggotaan  Dewan  Kehormatan  Komite  olahraga  provinsi  bersifat penghargaan dan penghormatan yang dipilih dan diangkat oleh dan di dalam Musorprov.

3.  Keanggotaan Dewan Kehormatan komite olahraga provinsi berlaku seumur hidup.

4.  Anggota Dewan Kehormatan komite olahraga provinsi wajib diundang dalam kegiatan, yaitu Musorprov, Rapat Anggota komite olahraga provinsi, dan Pekan Olahraga Provinsi.

5.  Fungsi dan tugas Dewan Kehormatan ditentukan lebih lanjut berdasarkan keputusan Ketua Umum komite olahraga provinsi.






13


Bagian Keenam
Dewan Kehormatan komite olahraga  kabupaten/kota
Pasal 23

1.  Dewan  Kehormatan  komite  olahraga  kabupaten/kota  mempunyai  anggota yang jumlahnya tidak dibatasi, terdiri mantan Ketua Umum komite olahraga kabupaten/kota, dan tokoh olahraga Kabupaten/Kota yang telah mengabdi dan berjasa secara luar biasa bagi pengembangan dan pembinaan keolahragaan Kabupaten/Kota.

2.  Keanggotaan Dewan Kehormatan komite olahraga kabupaten/kota bersifat penghargaan yang dipilih dan ditetapkan oleh Musorkab/kota.

3.  Keanggotaan Dewan Kehormatan komite olahraga kabupaten/kota berlaku seumur hidup.

4.  Anggota Dewan Kehormatan komite olahraga kabupaten/kota wajib diundang dalam kegiatan komite olahraga kabupaten/kota, yaitu Musorkab/kot, Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota, dan Pekan Olahraga Kabupaten/Kota.

5.  Fungsi dan tugas Dewan Kehormatan ditentukan lebih lanjut berdasarkan keputusan Ketua Umum komite olahraga kabupaten/kota.

Bagian Ketujuh
Tugas Pokok dan  Fungsi  Pengurus KONI Pasal 24

Pengurus  KONI  mempunyai  tugas,  pokok  dan  fungsi  melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi untuk meningkatkan harkat, martabat dan kehormatan bangsa.

Bagian Kedelapan Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 25

1.  Ketua Umum

(a)   Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin KONI dan KOI. (b)   Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan
olahraga prestasi.
(c)   Mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota;
(d)   Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik di dalam maupun di luar
Pengadilan;


14


(e)   Bertanggung   jawab   dan   mengusahakan   agar   seluruh   keputusan Musornas, Rapat Anggota, Rapat Pleno, dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan baik;
(f)    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musornas.

2.  Wakil Ketua Umum

(a)    Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya; (b)    Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
(c)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
(d)    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

3.  Sekretaris Jenderal

(a)   Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
(b)   Mengoordinasi, mengarahkan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan kerja Sekretariat Jenderal KONI;
(c)   Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan Biro Perencanaan Program dan Anggaran, Biro Media dan Humas, Biro Promosi dan Pemasaran serta Biro Umum;
(d)   Mengelola seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan di lingkungan
Sekretariat Jenderal;
(e)   Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, pembinaan personil, pembinaan material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan kerumahtanggaan KONI;
(f)    Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat pengurus KONI; (g)   Mengoordinasi penyusunan laporan Sekretariat Jenderal secara periodik;
(h)   Mengoordinasi persiapan dan penyelenggaraan setiap Musornas, dan
Rapat Anggota;
(i)    Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musornas, Rapat Anggota. (j)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
(k)   Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal;
(l)    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

4.  Bendahara

(a)  Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan  keuangan  dan  anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
(b)  Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja bekerja sama dengan Biro Perencanaan Program dan Anggaran;
(c)   Mengoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui;





15
(d)   Bertanggung jawab terhadap pengadaan pendanaan baik dari sektor pemerintah maupun non pemerintah;
(e)   Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
(f)     Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik; (g)    Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musornas, Rapat Anggota; (h)    Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Bendahara (i)     Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

5.  Bidang Organisasi

(a)   Membantu Ketua Umum dalam Bidang Organisasi;
(b)   Mengoordinasi  penyusunan  rancangan  program  kerja  KONI  dalam
Bidang Organisasi;
(c) Memberikan  saran-saran  kepada  Ketua  Umum  dalam  bidang pembinaan organisasi;
(d)   Mengoordinasi   semua   kegiatan   yang   berkaitan   dengan   kegiatan/
pembinaan organisasi anggota;
(e)   Memberikan pengarahan di bidang organisasi dalam setiap Munas dan
Musorprov yang dilaksanakan oleh anggota;
(f)   Mengoordinasi pelaksanaan tugas sehari-hari Komisi Hukum, Komisi Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga serta Komisi Kesejahteraan Pelaku Olahraga;
(g)   Mengoordinasi penyusunan laporan Bidang Organisasi secara periodik;
(h)   Bertindak  sebagai  narasumber  dalam  bidang  organisasi  pada  setiap
Musornas dan Rapat Anggota;
(i)    Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang
Organisasi;
(j)    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

6.  Bidang Pembinaan Prestasi

(a)   Membantu Ketua Umum dalam bidang pembinaan prestasi olahraga;
(b)   Mengoordinasi  penyusunan  rancangan  program  kerja  KONI  dalam bidang pembinaan prestasi olahraga;
(c) Mengoordinasi kegiatan pembibitan dan pemanduan bakat yang dilaksanakan oleh induk organisasi cabang olahraga;
(d)   Mengoordinasi kegiatan pembinaan prestasi yang dilaksanakan oleh induk organisasi cabang olahraga;
(e) Melaksanakan  dan  mengoordinasikan  kegiatan  pendidikan  dan penataran yang dilaksanakan oleh induk organisasi cabang olahraga;
(f)    Mengoordinasi pembinaan  dan  pengawasan  setiap  kegiatan  anggota dalam bidang pembinaan prestasi;
(g)   Mengoordinasikan pemusatan latihan nasional;
(h)   Memberikan pengarahan di bidang pembinaan prestasi dalam setiap Pekan Olahraga Provinsi   yang dilaksanakan oleh komite olahraga provinsi, atau kejuaraan nasional yang dilaksanakan oleh anggota;


16
(i)    Mengoordinasi kegiatan Komisi Pembibitan dan Pemanduan Bakat dan
Komisi Pendidikan dan Penataran;
(j)    Mengoordinasi penyusunan laporan bidang pembinaan prestasi secara periodik;
(k)   Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi pada setiap Musornas dan Rapat Anggota;
(l)    Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang
Pembinaan Prestasi;
(m)  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

7.  Bidang Penelitian dan Pengembangan

(a)   Membantu Ketua Umum dalam bidang penelitian dan pengembangan olahraga;
(b)   Mengoordinasi  penyusunan  rancangan  program  kerja  KONI  dalam bidang penelitian dan pengembangan olahraga;
(c) Menyusun, melakukan dan mengoordinasikan penelitian dan pengembangan olahraga bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait;
(d)  Menyusun standarisasi pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga dengan  bekerja sama dengan instansi dan lembaga terkait;
(e)   Mengoordinasi penerapan hasil penelitian dan pengembangan olahraga kepada bidang-bidang lain;
(f)  Mengoordinasi pembinaan setiap kegiatan anggota dalam bidang penelitian dan pengembangan olahraga;
(g)   Mengoordinasi kegiatan Komisi Iptek Olahraga dan Komisi Pusat Data;
(h)   Merencanakan, menyusun, dan mengoperasikan pusat data keolahragaan;
(i)    Mengoordinasi     penyusunan     laporan     Bidang     Penelitian     dan
Pengembangan secara periodik;
(j)  Bertindak  sebagai narasumber  dalam  bidang  penelitian  dan pengembangan pada setiap Musornas dan Rapat Anggota;
(k)   Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang
Penelitian dan Pengembangan;
(l)     Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

8.  Badan Audit Internal

(a)   Membantu  Ketua  Umum  KONI  dalam  pengawasan  internal  semua kegiatan mengenai keuangan KONI baik penerimaan maupun pengeluaran oleh pengurus KONI atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI;
(b)   Dalam  pelaksanaan  tugas,  Badan  Audit  Internal  KONI  harus  mengacu kepada Prinsip Akuntansi Indonesia dan peraturan perundang-undangan;
(c)   Secara periodik melakukan pemeriksaan laporan Keuangan KONI  dan melaporkan ke Ketua Umum KONI, yang terdiri atas laporan bulanan dan tahunan;



17
(d)   Memberikan laporan, saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum KONI
mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang tugasnya; (e)   Jumlah Auditor Internal KONI ditetapkan oleh Ketua Umum KONI;
(f)    Badan Audit  Internal KONI  bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
KONI;
(g)   Hal-hal lain mengenai tugas pokok dan fungsi Badan Audit Internal yang belum diatur dalam ayat ini ditetapkan oleh Ketua Umum KONI.

9.  Biro Perencanaan Program dan Anggaran

(a)   Menyusun rancangan program kerja serta anggaran pendapatan dan belanja KONI;
(b) Mengadakan koordinasi dengan bidang-bidang dalam menyusun rancangan program kerja KONI;
(c)   Mengadakan koordinasi dengan Bendahara dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja;
(d)   Membantu mengoordinasikan pengendalian anggaran kerja KONI;
(e)   Menyusunan laporan kerja secara periodik;
(f)     Dalam  pelaksanaan  tugasnya  sehari-hari  bertanggung  jawab  kepada
Sekretaris Jenderal.

10. Biro Media dan Hubungan Masyarakat

(a)   Menyusun  rancangan  program   kerja  KONI  mengenai  Media  dan
Hubungan Masyarakat;
(b) Mengoordinasi  dan  mempersiapkan  materi  berita  yang  akan disampaikan kepada masyarakat melalui media massa;
(c)   Mengoordinasikan, mempersiapkan, dan menerbitkan bahan-bahan publikasi;
(d)  Mempersiapkan dan menyampaikan program kerja dan jadwal kegiatan keolahragaan nasional kepada masyarakat melalui media massa;
(e)   Mendokumentasikan setiap kegiatan KONI;
(f)    Membina hubungan dan kebersamaan dengan setiap insan pers dan unsur-unsur media dari instansi terkait dan masyarakat olahraga;
(g)   Menyusun laporan kerja secara periodik;
(h)   Dalam  pelaksanaan  tugasnya  sehari-hari  bertanggung  jawab  kepada
Sekretaris Jenderal.

11. Biro Promosi dan Pemasaran

(a)   Menyusun  rancangan  program  kerja  KONI  mengenai  Promosi  dan
Pemasaran;
(b)   Mengkaji usulan-usulan aktivitas olahraga dan non olahraga yang dapat menghasilkan dana untuk kepentingan KONI;
(c)  Mencari dan menciptakan peluang-peluang promosi dan pemasaran olahraga yang berkaitan dengan kegiatan KONI, kegiatan olahraga, dan kegiatan lainnya untuk kepentingan KONI;





18
(d)   Memberikan   saran   dan   rekomendasi   kepada   Sekretaris   Jenderal tentang gagasan promosi dan pemasaran olahraga dan atau pengembangannya;
(e)   Mengoordinasi   penyelenggaraan   hak   penayangan   dan   penyiaran kegiatan olahraga multievent di Indonesia;
(f)    Menyusun laporan kerja secara periodik;
(g)   Dalam  pelaksanaan  tugasnya  sehari-hari  bertanggung  jawab  kepada
Sekretaris Jenderal.

12. Biro Umum

(a)   Menyusun rancangan program kerja KONI mengenai Biro Umum;
(b) Melaksanakan  tugas  pengelolaan  ketatausahaan,  pembinaan personalia, keprotokolan, logistik, poliklinik dan kerumahtanggaan KONI;
(c)   Membantu mempersiapkan rapat-rapat KONI;
(d)   Menyiapkan penyelenggaraan setiap Musornas dan Rapat Anggota ; (e)   Menyusun laporan kerja periodik;
(f)    Dalam  pelaksanaan  tugasnya  sehari-hari  bertanggung  jawab  kepada
Sekretaris Jenderal.

13. Komisi  Hukum

(a)   Menyusun rancangan program kerja KONI mengenai Komisi Hukum;
(b)   Melakukan  kajian  atas  setiap  usul  perubahan  terhadap  ketentuan
Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga;
(c)   Bertugas sebagai Komisi Keabsahan dalam setiap Pekan Olahraga Nasional.
(d) Memberikan pertimbangan mengenai setiap permasalahan yang menyangkut persyaratan keanggotaan dan status anggota KONI;
(e)   Menyusun  rancangan  peraturan    dan  atau  keputusan  Ketua  Umum
KONI dan naskah kerjasama;
(f)    Memberikan pertimbangan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran organisasi;
(g)   Bertindak atas nama KONI dalam penyelesaian masalah hukum yang berhubungan dengan anggota maupun pihak ketiga;
(h)   Mendokumentasikan produk hukum yang berkaitan dengan keolahragaan; (i)    Menyusun laporan kerja secara periodik;
(j)    Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dikoordinasikan oleh Bidang
Organisasi dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

14. Komisi Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga

(a)   Merumuskan perencanaan program kerja KONI mengenai Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Dalam dan Luar Negeri;
(b)   Melaksanakan pengadministrasian, pengelolaan dokumentasi, dan tata laksana kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
(c)   Memberikan saran dan rekomendasi kepada Bidang Organisasi tentang
Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Dalam dan Luar Negeri;




19
(d)   Menyusun laporan kerja secara periodik;
(e)   Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dikoordinasikan oleh Bidang
Organisasi dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

15. Komisi Kesejahteraan Pelaku Olahraga

(a)   Menyusun  rencana  program  kerja  KONI  mengenai  Kesejahteraan
Pelaku Olahraga;
(b)   Menyusun  dan  mengoordinasikan  pelaksanaan  pola  kesejahteraan pelaku olahraga (atlet, pelatih, wasit/juri dan pembina);
(c) Membantu Bidang Organisasi dalam perencanaan pemberian penghargaan;
(d)   Menyusun laporan kerja secara periodik;
(e)   Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dikoordinasikan oleh Bidang
Organisasi dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

16. Komisi Pembibitan dan Pemanduan Bakat

(a)   Menyusun standarisasi dan membantu mengoordinasikan pelaksanaan pola pembibitan dan pemanduan bakat, mulai dengan bibit unggul yang ada di sekolah, perkumpulan olahraga pelajar dan perkumpulan olahraga lainnya secara berkesinambungan;
(b) Membantu mengoordinasikan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar/Mahasiswa (PPLP/PPLM), sekolah khusus olahragawan, perkumpulan olahraga pelajar, mahasiswa dan perkumpulan olahraga lainnya dengan induk organisasi cabang olahraga;
(c)   Membantu mengoordinasikan kerjasama antar lembaga terkait dengan induk  organisasi  cabang  olahraga  perihal  tindak  lanjut  pembibitan cabang olahraga;
(d)   Menyusun laporan kerja secara periodik;
(e)   Dalam  pelaksanaan  tugasnya  sehari-hari  dikoordinasikan  oleh  Bidang
Pembinaan Prestasi serta bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

17. Komisi Pendidikan dan Penataran

(a)   Merumuskan perencanaan program pendidikan dan penataran tenaga keolahragaan;
(b) Merumuskan rancangan standarisasi, kriteria, klasifikasi tenaga keolahragaan bekerja sama dengan instansi dan lembaga terkait;
(c)   Bekerja sama dengan induk organisasi cabang olahraga menyusun dan melaksanakan pendidikan dan penataran tenaga keolahragaan;
(d)   Mengoordinasi  dan  melaksanakan  pendidikan  dan  penataran  dalam rangka kerjasama/bantuan dari Olympic Solidarity;
(e)   Memberikan tanda kecakapan (sertifikasi) tenaga keolahragaan bekerja sama dengan instansi dan lembaga terkait;
(f)    Menyusun laporan kerja secara periodik;
(g)   Dalam  pelaksanaan  tugasnya  sehari-hari  dikoordinasikan  oleh  Bidang
Pembinaan Prestasi serta bertanggung jawab kepada Ketua Umum.



20
18 Komisi IPTEK Olahraga

(a)   Menyusun rencana program kerja KONI di bidang IPTEK Olahraga;
(b)   Mengoordinasikan   kajian   dan   penelitian   tentang   metode   kepelatihan olahraga, kedokteran olahraga,   psikologi olahraga, nutrisi olahraga dan lainnya dengan bekerja sama lembaga terkait;
(c) Mengoordinasikan  kajian  dan  penelitian  tentang  perencanaan, pembangunan   dan   pemeliharaan   prasarana   dan   sarana   olahraga bekerja sama dengan lembaga terkait;
(d) Menyusun rancangan standarisasi pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga  bekerja sama dengan lembaga terkait;
(e)   Mengoordinasi  dan  mendayagunakan  para  ahli  untuk  peningkatan prestasi olahraga;
(f)  Memberikan bimbingan kepelatihan olahraga,   kedokteran olahraga psikologi olahraga, nutrisi olahraga serta bimbingan perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana olahraga dan lainnya;
(g)    Menyusun laporan kerja secara periodik;
(h)   Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dikoordinasikan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

19. Komisi Pusat Data

(a)   Merumuskan perencanaan program pengumpulan dan pengolahan data keolahragaan;
(b)   Bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait dalam ketersediaan data keolahragaan;
(c)   Mengembangkan sistem dan metode  pengumpulan dan    pengolahan data keolahragaan;
(d)   Mengoordinasikan  kegiatan  pengelolaan  data  dengan  bidang-bidang terkait sesuai perkembangan dan kebutuhan;
(e)   Menghimpun, mengolah dan menyajikan data keolahragaan; (f)    Menyusun laporan kerja secara periodik;
(g)   Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dikoordinasikan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan serta bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

20. Badan Usaha dan Lembaga Pelengkap

(a)   Dalam   rangka   kelancaran   pelaksanaan   tugas   pokok   dan   fungsi pengurus KONI sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga, pengurus KONI dapat mendirikan dan membentuk badan usaha dan atau lembaga pelengkap yang dianggap perlu. Usaha dan atau lembaga dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengurus KONI;





21
(b)   Badan usaha dan atau lembaga pelengkap yang dibentuk dan didirikan oleh pengurus KONI sebagaimana dimaksud pada ayat 20 butir (a) di atas harus dilaporkan kepada dan di dalam Rapat Anggota KONI untuk mendapatkan persetujuan. Apabila ternyata kemudian Rapat Anggota menolak untuk memberikan persetujuannya, badan usaha dan atau lembaga pelengkap dimaksud harus segera dihentikan dan atau dibubarkan.

Bagian Kesembilan
Pembagian Tugas dan Jalur Pertanggungjawaban
Pasal 26

Pembagian dan pelaksanaan tugas, serta jalur pertanggungjawaban pengurus diatur dalam Peraturan KONI.

Bagian Kesepuluh
Kriteria Ketua Umum dan Pengurus KONI Pasal 27

1.  Kriteria Ketua Umum

(a)   Mempunyai  kemampuan  manajerial,  pengabdian,  dan    waktu    yang cukup untuk mengelola organisasi olahraga;
(b)   Mampu menjadi pengayom   dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga;
(c)   Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi;
(d)   Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi;
(e)  Mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan dunia.

2.  Kriteria Pengurus KONI

(a)   Mampu bekerjasama dengan Ketua Umum;
(b)   Mempunyai  kemampuan  manajerial,  pengabdian,  dan    waktu    yang cukup untuk mengelola organisasi olahraga;
(c)   Mampu menjabarkan garis kebijakan Ketua Umum;
(d)   Memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang tugasnya;
(e)   Mempunyai   pengetahuan   dan   kemampuan   berkoordinasi   dalam membina sistem organisasi dan administrasi keolahragaan.

Bagian Kesebelas Penggantian Pengurus Antar Waktu Pasal 28

Ketua  Umum  KONI  dapat  melakukan  penggantian  antar  waktu  terhadap pengurus yang tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.



22
Bagian Keduabelas Pengukuhan dan Pelantikan Pasal 29

1.  Pengukuhan dan pelantikan anggota dilakukan oleh pengurus KONI.

2.  Anggota yang masa bakti kepengurusannya telah berakhir lebih dari 6 (enam) bulan  dan  belum  dikukuhkan,  maka  kehilangan  hak  keanggotaan  sesuai Pasal 10  ayat 1 Anggaran Rumah Tangga.

3.  Pengurus induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional wajib mengukuhkan susunan pengurus organisasi cabang olahraga provinsi, organisasi  olahraga  fungsional  provinsi  setelah  mendapat  rekomendasi tertulis oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum/Ketua Harian komite olahraga provinsi.

4. Pengurus provinsi cabang olahraga mengukuhkan susunan pengurus organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional tingkat Kabupaten/Kota yang telah direkomendasi tertulis oleh pengurus komite olahraga kabupaten/kota.

5.  Tata cara pengukuhan dan pelantikan anggota diatur dalam peraturan KONI.

Bagian Ketigabelas Sanksi Organisasi Pasal 30

1. Pengurus induk organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional, komite olahraga provinsi yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 (enam) bulan, atau belum dikukuhkan sesuai dengan ketentuan Pasal
29 di atas kehilangan haknya sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan KONI antara lain Musornas, Rapat Anggota, dan Pekan Olahraga Nasional.

2.  Pengurus   organisasi   cabang   olahraga,   organisasi   olahraga   fungsional provinsi yang masa bakti kepengurusannya telah berakhir lebih dari 6 (enam) bulan dan belum dikukuhkan, maka kehilangan hak keanggotaan sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan komite olahraga provinsi, antara lain Musorprov, Rapat Anggota komite olahraga provinsi dan Pekan Olahraga Provinsi.

3. Pengurus  organisasi  cabang  olahraga,  organisasi  olahraga  fungsional kabupaten/kota yang masa bakti kepengurusannya telah berakhir lebih dari 6 (enam) bulan dan belum dikukuhkan, maka kehilangan hak keanggotaan sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan komite olahraga kabupaten/kota   , antara lain Musorkab/Kota, Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota dan Pekan Olahraga Kabupaten/Kota.




23
4.  Pengurus   organisasi   cabang   olahraga,   organisasi   olahraga   fungsional provinsi yang dikukuhkan oleh pengurus tingkat pusat tanpa adanya rekomendasi dimaksud pada ayat 2 di atas kehilangan haknya.

5.  Pengurus organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota  yang  dikukuhkan    oleh  pengurus  tingkat  provinsi  tanpa adanya rekomendasi dimaksud pada ayat 3 di atas   kehilangan haknya sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan komite olahraga kabupaten/kota, antara lain Musorkab/kot, Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota, dan Pekan  Olahraga Kabupaten/Kota.

6.  Pengurus organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota yang telah dikukuhkan oleh pengurus induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga   fungsional dan atau Pengprov, pelantikannya  dapat dilakukan oleh komite olahraga provinsi dan atau kabupaten/kota bilamana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan belum dilakukan pelantikan sebagaimana mestinya.

7.  Sanksi organisasi yang dijatuhkan kepada induk organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga  fungsional tidak mengikat kepada pengurus provinsi dan pengurus kabupaten/kota.

8.  Sanksi   organisasi   yang   dijatuhkan   kepada   pengurus   provinsi   cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional tidak mengikat kepada pengurus pengurus kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerjanya.

Bagian Keempatbelas
Sanksi organisasi terhadap pengurus komite olahraga provinsi
Pasal 31


Pengurus komite olahraga provinsi yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 (enam) bulan, atau belum dikukuhkan sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat 2 di atas, kehilangan haknya dan karenanya tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan KONI antara lain Musornas, Rapat Anggota, dan Pekan Olahraga Nasional.

Bagian Kelimabelas
Sanksi organisasi terhadap pengurus komite olahraga kabupaten/kota
Pasal 32

Pengurus komite olahraga kabupaten/kota yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 (enam) bulan, atau belum dikukuhkan sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat 3 di atas, kehilangan haknya dan karenanya tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan komite olahraga provinsi antara lain Musorprov, Rapat Anggota komite olahraga provinsi, dan Pekan Olahraga Provinsi.




24

BAB V MUSYAWARAH DAN RAPAT

Bagian Kesatu Musyawarah Pasal 33

1.  Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas). (a)   Hak Suara dan Jumlah Utusan:
(i)     Setiap anggota berhak atas 1 (satu) hak suara dalam Musornas;
(ii)    Setiap  anggota  berhak  mengirimkan  utusan  sebanyak  jumlah komisi atau kebutuhan untuk setiap Musornas;
(iii)   Setiap anggota   yang terkena sanksi   organisasi   pemberhentian sementara tidak mempunyai hak suara maupun hak berbicara;
(iv)   Setiap instansi atau organisasi yang diundang berhak mengirimkan
1 (satu) orang berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara maupun hak berbicara;
(v)    Pengurus KONI  tidak  mempunyai hak suara di dalam Musornas. (b)   Tempat dan Pemberitahuan.
(i)    Pemberitahuan tentang pelaksanaan Musornas dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke setiap Anggota yang berhak untuk mengikuti Musornas, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Musornas diselenggarakan;
(ii)   Bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan di dalam Musornas wajib dikirimkan kepada setiap dan seluruh peserta Musornas yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir (a) di atas, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum Musornas diselenggarakan.

(c)   Kuorum

(i)   Musornas kuorum bilamana telah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota yang diundang;
(ii)  Apabila korum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir (c). Point (i) di atas tidak dipenuhi, Musornas ditunda untuk waktu paling lama 60 (enampuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada     utusan yang belum hadir. Setelah penundaan ternyata kuorum belum dipenuhi, Musornas dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.








25
(d) Pimpinan

(i)   Musornas dipimpin oleh pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Musornas, yang terdiri dari 5 (lima) orang yaitu seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris;
(ii)  Pimpinan Musornas terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili dari unsur induk cabang olahraga/fungsional  dan 2 (dua) orang unsur dari komite olahraga provinsi;
(iii) Selama Pimpinan Musornas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir (d) point (i). di atas belum dipilih, untuk sementara Musornas dipimpin oleh Ketua Umum KONI yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib dan Acara serta memilih Pimpinan Musornas.

(e) Putusan

(i)  Setiap  putusan  yang  diambil  di  dalam  Musornas  dilakukan melalui  permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Apabila tidak mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara; dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh 50% + 1 dari suara yang sah;
(ii)  Pemungutan  suara  dilaksanakan  sampai  diperoleh  Keputusan
(50% + 1 dari suara yang sah).

2.  Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov). (a)   Hak Suara dan Jumlah Utusan :
(i)    Setiap anggota berhak atas 1 (satu) hak suara dalam Musorprov;
(ii)    Setiap anggota berhak mengirimkan 3 (tiga) orang utusan untuk mengikuti Musorprov;
(iii)   Setiap  anggota    yang  terkena  sanksi    organisasi    pemberhentian
sementara tidak mempunyai hak suara maupun hak berbicara;
(iv)   Setiap instansi atau organisasi yang diundang berhak mengirimkan
1 (satu) orang berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara maupun hak berbicara ;
(v)   Pengurus komite olahraga  provinsi  tidak  mempunyai  hak  suara  di dalam Musorprov.

(b)   Tempat dan Pemberitahuan.

(i)    Pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorprov dilakukan secara tertulis   dan dikirimkan ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti Musorprov, sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum Musorprov itu diselenggarakan;
(ii)    Bahan-bahan tertulis yang akan dibahas, dan diputuskan di dalam
Musorprov  wajib  dikirimkan  pada  setiap  dan  seluruh  peserta
Musorprov yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat 2. butir
(a) di atas, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum Musorprov  diselenggarakan.



26

(c)   Kuorum.

(i)    Musorprov kuorum  bilamana telah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang diundang;
(ii)    Apabila  kuorum sebagaimana ayat 2. butir (c). point (i) di atas tidak dipenuhi, Musorprov    ditunda untuk waktu paling lama 60 (enampuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir. Setelah penundaan ternyata kuorum belum juga dipenuhi, Musorprov dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.

(d).  Pimpinan.

(i)    Musorprov  dipimpin  oleh  pimpinan  yang  dipilih  dari  dan  oleh peserta Musorprov, yang terdiri atas 5 (lima) orang, yaitu 3 (tiga) Ketua, seorang Wakil Ketua, dan seorang  Sekretaris;
(ii)    Pimpinan Musorprov terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili unsur dari pengurus provinsi dan 2 (dua) orang unsur dari komite olahraga kabupaten/kota;
(iii)   Selama Pimpinan Musorprov sebagaimana dimaksud ayat 2. butir (d). point (i). di atas belum dipilih, untuk sementara Musorprov dipimpin oleh Ketua Umum komite olahraga provinsi yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib dan Acara dan memilih Pimpinan Musorprov.

(e)   Putusan

(i)    Setiap putusan yang diambil di dalam Musorprov dilakukan melalui permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Apabila tidak mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara; dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh 50% + 1 dari suara yang sah;
(ii)   Pemungutan  suara  dilaksanakan  sampai  diperoleh  Keputusan
(50% + 1 dari suara yang sah).

3.  Musyawarah Kabupaten/Kota (Musorkab/kota). (a)   Hak Suara dan Jumlah Utusan.
(i)    Setiap   anggota   berhak   atas   1   (satu)   hak   suara   dalam
Musorkab/kota;
(ii)    Setiap anggota berhak mengirimkan 3 (tiga) orang utusan untuk mengikuti  Musorkab/kota;
(iii)   Setiap  anggota    yang  terkena  sanksi    organisasi    pemberhentian
sementara tidak mempunyai hak suara maupun hak berbicara;
(iv)   Setiap instansi atau organisasi yang diundang berhak mengirimkan
1 (satu) orang berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara maupun hak berbicara;
(v)   Pengurus komite olahraga kabupaten/kota tidak mempunyai hak suara di dalam Musorkab/kota.



27

(b)   Tempat dan Pemberitahuan.

(i)    Pemberitahuan   tentang   pelaksanaan   Musorkab/kota   dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke setiap Anggota yang berhak untuk mengikuti  Musorkab/kota,  sekurang-kurangnya  14  (empat  belas) hari kalender sebelum Musorkab/kota itu diselenggarakan;
(ii)   Bahan-bahan tertulis yang akan dibahas, dan diputuskan di dalam Musorkab/kota  wajib dikirimkan kepada setiap dan seluruh peserta Musorkab/kota yang berhak sebagaimana dimaksud ayat 3.   butir (b). point (i). di atas, sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum Musorkab/kota  diselenggarakan.

(c)   Kuorum.

(i)    Musorkab/kota       kuorum   bilamana   telah   dihadiri   sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota yang diundang;
(ii)    Apabila kuorum sebagaimana ayat 3. butir (c). point (i). di atas tidak dipenuhi, Musorkab/kota   ditunda untuk waktu paling lama 60 (enampuluh)  menit,  untuk  memberi  kesempatan  kepada  utusan yang belum hadir. Setelah penundaan ternyata kuorum belum juga dipenuhi, Musorkab/kota dinyatakan sah dan dilanjutkan.

(d)    Pimpinan.

(i)    MusorKab/kota  dipimpin  oleh  pimpinan  yang  dipilih  dari  dan  oleh peserta Musorkab/kota, yang terdiri atas 5 (lima) orang yaitu seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris;
(ii)    Pimpinan Musorkab/kota terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili unsur dari pengurus kabupaten/kota dan 2 (dua) orang unsur dari komite olahraga kabupaten/kota;
(iii)   Selama Pimpinan Musorkab/kota sebagaimana dimaksud ayat 3. butir (d). point (i). di atas belum dipilih, untuk sementara Musorkab/kota dipimpin oleh Ketua Umum komite olahraga kabupaten/kota yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib dan Acara dan memilih Pimpinan Musorkab/kota.

(e)   Putusan.

(i)    Setiap  putusan  yang  diambil  didalam  Musorkab/kota  dilakukan melalui   permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Apabila tidak mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara; dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh 50% + 1 dari suara yang sah;
(ii)    Pemungutan  suara  dilaksanakan  sampai  diperoleh  Keputusan
(50% + 1 dari suara yang sah).




28

4. Musornas/Musorprov/Musorkab/kota dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berlangsungnya event tersebut, jika pada tahun yang sama bertepatan dengan adanya multi event kabupaten/kota, provinsi/ nasional/internasional.

5.  Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub).

(a)   Musornaslub  dapat  diselenggarakan  sewaktu-waktu  oleh  pengurus KONI   bilamana dianggap perlu, dengan menyebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan;
(b)   Musornaslub  dapat  diselenggarakan  atas  Keputusan  Musornas  dan
Rapat Anggota;
(c)   Musornaslub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan di dalam surat permintaan  itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus KONI diwajibkan menyelenggarakan Musornaslub bila ada permintaan tersebut;
(d) Hak suara dalam Musornaslub adalah sama dengan Musornas sebagaimana diatur pada ayat 1. butir (a). di atas;
(e)   Jumlah utusan disesuaikan dengan agenda dan kebutuhan Musornaslub;
(f)   Ketentuan tentang tata cara pemanggilan/   pemberitahuan, kuorum, pimpinan, dan pengambilan putusan adalah sama dengan ketentuan bagi musornas sebagaimana tercantum pada ayat 1. butir.(b).  sampai dengan ayat 1. butir.(e).  di atas.

6.  Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub).

(a)   Musorprovlub dapat diselenggarakan sewaktu-waktu oleh pengurus komite olahraga provinsi bilamana dianggap perlu, dengan menyebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan;
(b)   Musorprovlub dapat diselenggarakan atas Keputusan Musorprov dan
Rapat Anggota komite olahraga provinsi;
(c)   Musorprovlub juga dapat  diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan di dalam surat permintaan  itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus komite olahraga provinsi diwajibkan menyelenggarakan Musorprovlub bila ada permintaan tersebut;
(d)   Hak suara  Musorprovlub adalah sama dengan Musorprov sebagaimana diatur pada ayat 2. butir (a). di atas;
(e)   Jumlah utusan disesuaikan dengan agenda dan kebutuhan Musorprovlub;
(f)   Ketentuan tentang tata cara pemanggilan/ pemberitahuan, kuorum, pimpinan, dan pengambilan putusan adalah sama dengan ketentuan bagi musorprov sebagaimana tercantum pada ayat 2. butir (b). sampai dengan ayat 2. butir.(e). di atas.





29
7.  Musyawarah Olahraga Kabupaten/ Kota  Luar Biasa (Musorkablub/ kotalub)

(a) Musorkablub/Kotalub  dapat  diselenggarakan  sewaktu-waktu  oleh pengurus komite olahraga kabupaten/kota   bilamana dianggap perlu, dengan menyebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan;
(b)   Musorkablub/kotalub     dapat     diselenggarakan     atas     Keputusan
Musorkab/kota dan Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota;
(c)   Musorkablub/kotalub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang ada di wilayah kerja komite olahraga kabupaten/ Kota, dan di dalam surat permintaan  itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan;
(d) Pengurus     komite     olahraga     kabupaten/kota     diwajibkan menyelenggarakan Musorkablub/Kotalub bila ada permintaan tersebut;
(e)  Hak suara musorkablub/kotalub adalah sama dengan Musorkab/kota sebagaimana diatur pada ayat 3. butir (a);
(f)    Jumlah    utusan    disesuaikan    dengan    agenda    dan    kebutuhan
Musorkablub/kotalub;
(g)  Ketentuan tentang tata cara pemanggilan/   pemberitahuan, kuorum, pimpinan, dan pengambilan putusan adalah sama dengan ketentuan bagi musorkab/kota sebagaimana tercantum pada ayat 3. butir.(b). sampai dengan  ayat 3. butir.(e). di atas.

Bagian Kedua
Rapat
Pasal 34

1.  Beberapa macam rapat dalam jajaran KONI, tingkatannya adalah sebagai berikut :

(a)   Rapat Rutin;
(b)   Rapat Pengurus Inti; (c)   Rapat Pleno;
(d)   Rapat Koordinasi dan Konsultasi; (e)   Rapat Anggota.

2.  Tata tertib rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam Peraturan KONI.

3.  Rapat Rutin

(a)   Rapat Rutin KONI adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus KONI untuk membahas dan memutuskan segala persoalan sehari-hari dan bersifat rutin;
(b)   Rapat Rutin diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap 1 (satu) minggu   dan   dibuat   catatan   rapatnya   untuk   dipergunakan   sebagai pedoman penyelesaian masalah yang bersifat rutin.


30
4.  Rapat Pengurus Inti

(a)   Rapat Pengurus Inti dihadiri oleh Pengurus Inti , yakni   Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara;
(b)   Rapat  diadakan  untuk  membahas  dan  memutuskan  segala  persoalan yang dihadapi di dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban terutama yang menyangkut masalah peraturan dan kebijakan;
(c)    Rapat Pengurus Inti dapat mengundang Ketua Bidang/Wakil dan atau
Komisi dan atau Biro sesuai kebutuhan;
(d)   Rapat Pengurus Inti diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap
2 (dua) minggu.

5.  Rapat Pleno

(a)   Rapat Pleno KONI dihadiri oleh seluruh pengurus  KONI .
(b)   Rapat ini diadakan untuk membahas dan mengevaluasi program kerja serta memutuskan berbagai permasalahan yang antara lain berkaitan dengan:

(i)   Persiapan penyelenggaraan kegiatan KONI;
(ii)   Persiapan penyelenggaraan kegiatan Musornas, Rapat Anggota, Pekan Olahraga Nasional;
(iii)  Partisipasi di dalam multi event internasional;
(iv)  Masalah  penerimaan,     pemberhentian  sementara,  pengenaan sanksi organisasi kepada anggota;
(v)  Rencana   pelepasan   aset   KONI,   baik   berupa   barang   tidak bergerak maupun bergerak, termasuk uang;
(vi)  Kegiatan KONI yang bermaksud menghimpun dana, baik berupa pinjaman, penyelenggaraan, maupun penyediaan / keikutsertaan di dalam pasar modal;
(vii) Menetapkan perlu tidaknya Musornaslub.

(c)   Rapat  Pleno  adalah  sah  dan  dapat  mengambil  keputusan  apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah pengurus. Dalam hal   belum   mencapai   kuorum,   rapat   ditunda   dalam   waktu   60 (enampuluh) menit.
(d)   Rapat  pleno  diadakan  sekurang-kurangnya  satu  kali  dalam  setiap  1 (satu) bulan.

6.  Rapat Koordinasi dan Konsultasi

(a)   Rapat Koordinasi dan Konsultasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus KONI dengan satu atau lebih anggota;
(b)   Rapat Koordinasi dan Konsultasi diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu bilamana dianggap perlu oleh pengurus KONI.




31
7.  Rapat Anggota

(a)   Hak Suara dan Jumlah Utusan :

(i)    Setiap anggota berhak atas 1 (satu) hak suara di dalam   setiap
Rapat Anggota;
(ii)   Setiap  anggota  berhak  mengirimkan  utusan  sebanyak  jumlah komisi untuk setiap Rapat Anggota;
(iii) Setiap anggota yang terkena sanksi   organisasi   pemberhentian sementara tidak mempunyai hak suara maupun hak berbicara;
(iv)  Setiap undangan peserta Rapat Anggota yang berstatus sebagai peninjau, dapat berbicara atas ijin Pimpinan Sidang.

(b)   Tempat dan Pemberitahuan

(i)    Pemberitahuan  tentang  pelaksanaan  Rapat  Anggota  dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke anggota yang berhak untuk mengikuti Rapat Anggota, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum Rapat Anggota itu diselenggarakan;
(ii)    Bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan di dalam
Rapat Anggota wajib dikirimkan kepada setiap dan seluruh peserta
Rapat Anggota yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat 7 butir  (b).  point  (i).  di  atas,  sekurang-kurangnya  7  (tujuh)  hari
kalender sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.

(c)   Kuorum

(i)    Rapat Anggota kuorum bilamana telah dihadiri sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang diundang;
(ii)   Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 7. butir.(c). point (i).   di atas tidak terpenuhi, maka Rapat Anggota ditunda paling lama 60 (enampuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir. Setelah penundaan ternyata kuorum belum terpenuhi, Rapat Anggota dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.

(d)   Pimpinan

Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Umum KONI didampingi nara sumber. Bilamana Ketua Umum berhalangan, dapat diwakili Wakil Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal KONI.

(e)   Putusan

(i)    Setiap putusan yang diambil di dalam Rapat Anggota dilakukan melalui  permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Apabila tidak mencapai  mufakat,  putusan  diambil  melalui  pemungutan  suara; dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh 50% + 1 dari suara yang sah;
(ii)    Pemungutan  suara  dilaksanakan  sampai  diperoleh  Keputusan
(50% + 1 dari suara yang sah).


32
8.  Rapat Anggota komite olahraga provinsi

(a)   Hak Suara dan Jumlah Utusan

(i)    Setiap anggota berhak atas 1 (satu) hak suara di dalam   setiap
Rapat Anggota komite olahraga provinsi;
(ii)    Setiap  anggota  berhak  mengirimkan  utusan  sebanyak  jumlah komisi untuk setiap Rapat Anggota komite olahraga provinsi;
(iii)  Setiap Anggota yang terkena sanksi   organisasi   pemberhentian sementara tidak mempunyai hak suara maupun hak berbicara;
(iv)   Setiap undangan peserta Rapat Anggota komite olahraga provinsi yang   berstatus   sebagai   peninjau,   dapat   berbicara   atas   ijin Pimpinan Sidang.

(b)   Tempat dan Pemberitahuan

(i)    Pemberitahuan   tentang   pelaksanaan   Rapat   Anggota   komite olahraga  provinsi  dilakukan  secara  tertulis  dan  dikirimkan  ke anggota yang berhak untuk mengikuti Rapat Anggota komite olahraga provinsi sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum Rapat Anggota itu diselenggarakan;
(ii)    Bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan di dalam Rapat Anggota komite olahraga provinsi wajib dikirimkan kepada setiap dan seluruh peserta Rapat Anggota komite olahraga provinsi yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat 8. butir (b).  point (i). di atas, sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum Rapat Anggota komite olahraga provinsi diselenggaraan.

(c)   Kuorum

(i)   Rapat Anggota komite olahraga provinsi kuorum bilamana telah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang diundang;
(ii)    Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 8. butir.(c). point (i).  di atas tidak terpenuhi, maka Rapat Anggota komite olahraga provinsi ditunda paling lama 60 (enampuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir. Setelah penundaan ternyata kuorum belum terpenuhi, Rapat Anggota komite olahraga provinsi dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.

(d)   Pimpinan

Rapat Anggota komite olahraga provinsi dipimpin oleh Ketua Umum komite  olahraga  provinsi  didampingi  nara  sumber.  Bilamana  Ketua Umum berhalangan, dapat diwakili Wakil Ketua Umum atau Sekretaris Umum komite olahraga provinsi.




33
(e)    Putusan

(i)    Setiap  putusan  yang  diambil  di  dalam  Rapat  Anggota  komite olahraga provinsi dilakukan melalui    permusyawaratan untuk mencapai  mufakat.  Apabila  tidak  mencapai  mufakat,  putusan diambil melalui pemungutan suara; dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh 50% + 1 dari suara yang sah;
(ii)    Pemungutan  suara  dilaksanakan  sampai  diperoleh  Keputusan
(50% + 1 dari suara yang sah).

9.  Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota

(a)   Hak Suara dan Jumlah Utusan :

(i)    Setiap anggota berhak atas 1 (satu) hak suara di dalam   setiap
Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota;
(ii)   Setiap  anggota  berhak  mengirimkan  utusan  sebanyak  jumlah komisi untuk setiap Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota;
(iii) Setiap Anggota yang terkena sanksi   organisasi   pemberhentian sementara tidak mempunyai hak suara maupun hak berbicara;
(iv) Setiap  undangan  peserta  Rapat  Anggota  komite  olahraga kabupaten/kota yang berstatus sebagai peninjau, dapat berbicara
atas ijin Pimpinan Sidang.

(b)   Tempat dan Pemberitahuan

(i)    Pemberitahuan   tentang   pelaksanaan   Rapat   Anggota   komite olahraga kabupaten/kota dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke anggota yang berhak untuk mengikuti Rapat Anggota, komite olahraga kabupaten/kota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum Rapat Anggota itu diselenggarakan;
(ii)   Bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan di dalam Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota wajib dikirimkan kepada setiap dan seluruh peserta Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kotayang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat 9. butir (b). Point (i). di atas, sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota diselenggarakan.

(c)   Kuorum

(i)    Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota kuorum bilamana telah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang diundang;
(ii)   Apabila kuorum sebagaimana  dimaksud pada ayat 9 butir (c) point (i).   di atas tidak terpenuhi, maka Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota ditunda paling lama 60 (enampuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir. Setelah penundaan  ternyata  kuorum  belum  terpenuhi,  Rapat  Anggota komite olahraga kabupaten/kota dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.



34
(d)   Pimpinan

Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota dipimpin oleh Ketua Umum komite olahraga kabupaten/kota didampingi nara sumber. Bilamana Ketua Umum berhalangan, dapat diwakili Wakil Ketua Umum atau Sekretaris Umum komite olahraga kabupaten/kota.

(e)   Putusan

(i)    Setiap  putusan  yang  diambil  di  dalam  Rapat  Anggota  komite olahraga kabupaten/kota dilakukan melalui  permusyawaratan untuk mencapai  mufakat.  Apabila  tidak  mencapai  mufakat,  putusan diambil melalui pemungutan suara; dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh 50% + 1 dari suara yang sah;
(ii)    Pemungutan  suara  dilaksanakan  sampai  diperoleh  Keputusan
(50% + 1 dari suara yang sah).

10.    Rapat   di   ditingkat   komite   olahraga   provinsi   dan   komite   olahraga
Kabupaten/Kota.

Pengurus komite olahraga provinsi dan komite olahraga kab/kot menyelenggarakan Rapat Rutin, Rapat Pengurus Harian, Rapat Pleno, Rapat Koordinasi dan Konsultasi berpedoman pada ketentuan ayat 1, ayat 3, ayat 4, ayat 5, dan ayat 9 dengan memperhatikan kondisi dan status di daerah masing-masing.


BAB VI PEKAN OLAHRAGA

Pasal 35

1.  Para peserta dari Pekan Olahraga adalah :

(a)   Pekan  Olahraga  Kabupaten/Kota  diikuti  oleh  peserta  yang  mewakili
Kecamatan di wilayah komite olahraga kabupaten/kota;
(b)   Pekan  Olahraga  Provinsi  diikuti  oleh    peserta  yang  mewakili  komite olahraga kabupaten/kota;
(c)   Pekan  Olahraga  Wilayah  diikuti  oleh  perserta  yang  mewakili  komite olahraga provinsi dalam wilayah tersebut;
(d)  Pekan Olahraga Nasional diikuti oleh   peserta yang mewakili komite olahraga provinsi.

2.  Tanggung Jawab dan Penyelenggaraan

(a)   Penyelenggaraan  Pekan  Olahraga  Nasional  adalah  tanggung  jawab KONI, yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada komite olahraga provinsi;



35

(b)   Penyelenggaraan Pekan Olahraga Wilayah adalah tanggung jawab komite olahraga provinsi yang ditunjuk dalam pertemuan dari komite olahraga provinsi dalam satu wilayah;
(c)   Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi adalah tanggung jawab komite olahraga provinsi yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada komite olahraga kabupaten/kota;
(d)   Penyelenggaraan  Pekan  Olahraga  Kabupaten/Kota  adalah  tanggung jawab komite olahraga kabupaten/kota.



BAB  VII KEUANGAN

Bagian Kesatu Pembukuan Pasal 36

1.  Pelaksanaan pembukuan keuangan KONI dan anggota, dilaksanakan sesuai dengan Prinsip Akutansi Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

2.  Tahun pembukuan KONI dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.

Bagian Kedua Pertanggungjawaban Keuangan Pasal 37

1.  Pengurus KONI menyampaikan       pertanggungjawaban keuangan tahunan pada  Rapat Anggota dan secara periodik pada Musornas, setelah dilakukan audit oleh akuntan publik.

2. Pengurus komite olahraga provinsi menyampaikan         pertanggungjawaban keuangan tahunan pada   Rapat Anggota komite olahraga provinsi dan secara periodik pada Musorprov, setelah dilakukan audit oleh akuntan publik.

3. Pengurus       komite       olahraga       kabupaten/kota       menyampaikan pertanggungjawaban keuangan tahunan pada   Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota dan secara periodik pada Musorkab/kota, setelah dilakukan audit oleh akuntan publik.












36
BAB VIII LAIN - LAIN

Bagian Kesatu Perubahan/Pengecualian Anggaran Rumah Tangga Pasal 38

1.  Usul perubahan dan atau pengecualian ketentuan terhadap Anggaran Rumah Tangga hanya dapat disahkan oleh Musornas apabila perubahan dan atau pengecualian tersebut telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Anggota.

2.  Perubahan dan atau pengecualian dapat disahkan oleh Musornas apabila usul perubahan dan atau pengecualian tersebut disetujui oleh paling sedikit
2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam
Musornas.

3.  Perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat disahkan oleh Musornas dengan cara seperti tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 atau cara lain yang secara tegas diputuskan oleh Musornas.

Bagian Kedua Keputusan/Peraturan Organisasi Pasal 39



1.  Segala sesuatu yang tidak diatur dan atau belum cukup  diatur oleh Anggaran Rumah  Tangga  ini  akan  diatur  oleh  pengurus  KONI  di  dalam  suatu Keputusan atau Peraturan Organisasi.

2.  Keputusan dan atau Peraturan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas tidak boleh bertentangan dengan setiap ketentuan dari Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dan atau setiap Keputusan Musornas/Rapat Anggota.

BAB  IX
MASA BERLAKU DAN PERATURAN PERALIHAN

Bagian  Kesatu Masa Berlaku Pasal 40

1.  Anggaran Rumah Tangga KONI yang pertama berlaku sejak berdirinya KONI pada tanggal 31 Desember 1966, dan Anggaran Rumah Tangga tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan/penyempurnaan.





37
2.  Perubahan/penyempurnaan  pertama  terhadap  Anggaran  Rumah  Tangga KONI telah dilakukan Musyawarah Olahraga Nasional I Tahun 1967, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 26 sampai dengan 30 September
1967, dengan Keputusannya No. 2 Tahun 1967.

3.  Perubahan/penyempurnaan   kedua terhadap Anggaran Rumah Tangga KONI telah dilakukan Musyawarah Olahraga Nasional II Tahun 1971, yang diselenggarakan di Jakarta  pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 1971, dengan Keputusannya No. 03/Musornas /II/1971, tanggal 19 Desember 1971.

4.  Perubahan/penyempurnaan ketiga terhadap Anggaran Rumah Tangga KONI telah dilakukan Sidang Paripurna KONI VII Tahun 1977, dan disahkan Musyawarah Olahraga Nasional IV Tahun 1981, yang diselenggarakan   di Jakarta pada tanggal 19 sampai dengan 21 Januari 1981 dengan keputusannya No. 01/Musornas IV/1981, tanggal 21 Januari 1981.

5.  Perubahan/penyempurnaan keempat terhadap Anggaran Rumah Tangga KONI telah dilakukan berdasarkan Keputusan No. 02/SPK/1987, Sidang Paripurna KONI XVI yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1987, berdasarkan mandat yang diberikan oleh Keputusan No. 02/Musornas/1986, dari Musyawarah Olahraga Nasional V Tahun 1986, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 17 sampai dengan 19 Maret 1986.

6.  Perubahan/penyempurnaan kelima terhadap Anggaran Rumah Tangga KONI telah dilakukan oleh Tim Penyempurnaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KONI, pada hari Rabu, tanggal 17 Maret 1999, berdasarkan mandat yang diberikan oleh Musyawarah Olahraga Nasional VIII Tahun 1999, yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal 22 sampai dengan 24 Februari 1999, dengan Keputusan Nomor : 04/MUSORNAS/1999.

7.  Perubahan/penyempurnaan keenam terhadap Anggaran Rumah Tangga ini telah  dipersiapkan  oleh  Tim  Penyelesaian    Anggaran  Dasar  /Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk Oleh KONI Pusat masa bakti 2003-2007, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor 12 Tahun 2004 juncto Nomor 49A Tahun 2004 berdasarkan mandat yang diberikan oleh Musornaslub Tahun 2004, yang diselenggarakan   di   Jakarta   pada   tanggal   18   Februari   2004,   dengan Keputusan Nomor : 03/MUSORNASLUB/2004:

(a)  Dibahas dan disetujui oleh Rapat Anggota KONI Tahun 2005 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 2005 berdasarkan Keputusan Nomor: 05/RA/2005, tanggal 7 Pebruari 2005;
(b)  Dibahas dan disetujui oleh Raparnas KONI XXXI Tahun 2005 yang diselenggarakan di Samarinda pada tanggal   22 Pebruari 2005, berdasarkan Keputusan Nomor : 05/Raparnas/2005, tanggal 22 Pebruari
2005 dan;




38
(c)    Dibahas, disetujui, disahkan dan diberlakukan oleh Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa KONI Tahun 2005, yang diselenggarakan di Samarinda pada   tanggal   22   Pebruari   2005   berdasarkan   Keputusan   Nomor   :
03/Musornaslub/2005, tanggal 22 Pebruari 2005.

8.  Perubahan dan penyempurnaan ketujuh terhadap Anggaran Dasar KONI telah dilakukan oleh Musornaslub di Jakarta, pada hari Senin , tanggal 30 Juli 2007, berdasarkan Keputusan Musyawarah Olahraga Nasional X KONI Tahun 2007 No.
05/Musornas/ 2007, di Jakarta tanggal 23 Februari 2007.

Bagian Kedua Peraturan Peralihan Pasal 41

1.  Setiap  dan  seluruh  anggota  yang  ada,  pada  saat  berlakunya  Anggaran Rumah Tangga ini, wajib menyesuaikan diri dengan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

2.  Setiap  dan  seluruh  anggota  yang  ada,  pada  saat  berlakunya  Anggaran Rumah Tangga ini wajib memenuhi setiap dan seluruh persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud Pasal 11  Anggaran Rumah Tangga ini.


Artikel Terkait:

0 komentar: