PEMBUKAAN
Menurut kodratnya olahraga merupakan kebutuhan manusia yang bersumber kepada kebesaran dan keagungan Tuhan Yang Maha Esa, merupakan salah satu unsur pokok dan sangat berpengaruh di dalam pembangunan rohani dan jasmani setiap insan manusia didalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, yang sangat dibutuhkan didalam pelaksanaan pembangunan bangsa dan negara menuju masyarakat yang sehat dan bermartabat. Oleh karena itu, merupakan hak setiap insan untuk melaksanakan dan berpartisipasi dalam kegiatan olahraga.
Bahwa sesungguhnya gerakan olahraga di Indonesia merupakan perwujudan alat perjuangan yang nyata dari kehendak dan tekad serta keinginan hati nurani seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, dengan penuh kesadaran berketetapan hati menghimpun dirinya di dalam organisasi-organisasi induk olahraga sesuai dengan jenis dan fungsinya dengan tujuan akhir mencapai cita-cita dengan berlandaskan falsafah negara Pancasila serta berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa insan olahraga telah diberi kesempatan untuk mengikuti kegiatan olahraga dan menyadari sepenuhnya bahwa olahraga bukanlah semata-mata untuk kepentingan diri sendiri, tetapi wajib diamalkan bagi kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan bangsa dan negara.
Sadar akan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, serta kondisi masyarakat Indonesia, dan tanggung jawab bahwa tujuan akhir dari kegiatan olahraga di Indonesia adalah untuk mencapai cita-cita membentuk manusia Indonesia seutuhnya, yang mampu berkarya di dalam pembangunan nasional dan berprestasi di bidang olahraga serta ikut berpartisipasi secara aktif di dalam usaha perdamaian dunia, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, organisasi-organisasi induk olahraga di Indonesia menyatakan dengan ini membentuk dan mendirikan komite olahraga nasional yang merupakan satu-satunya badan yang bertanggung jawab terhadap olahraga prestasi dan membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, pengembangan olahraga prestasi nasional di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
U M U M
Bagian Kesatu Nama dan Domisili Pasal 1
1. Komite olahraga nasional ini bernama Komite Olahraga Nasional
Indonesia disingkat “KONI”.
2. KONI berdomisili di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1
Bagian Kedua
Tempat dan Waktu Didirikan
Pasal 2
KONI didirikan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1966 untuk waktu yang tidak terbatas.
Bagian Ketiga Azas dan Dasar Pasal 3
1. KONI berazaskan Pancasila.
2. KONI berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Bagian Keempat
Status
Pasal 4
1. KONI adalah satu-satunya organisasi keolahragaan nasional yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan setiap dan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi setiap anggota di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. KONI di dalam melakukan kegiatannya yang berhubungan dengan dunia olahraga internasional berkoordinasi dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang merupakan National Olympic Committee (NOC) di Indonesia.
3. KONI adalah lembaga swadaya masyarakat bersifat nirlaba, mandiri, dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun.
Bagian Kelima Tujuan, Fungsi dan Tugas Pasal 5
1. Tujuan
KONI mempunyai tujuan mewujudkan prestasi olahraga yang membanggakan, membangun watak, mengangkat harkat dan martabat kehormatan bangsa dalam rangka ikut serta mempererat, membina persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperkukuh ketahanan nasional.
2. Fungsi
KONI mempunyai fungsi :
(a) Meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan membina serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga secara nasional;
(b) Memasyarakatkan olahraga prestasi yang dibina oleh anggotanya untuk mencapai prestasi olahraga secara optimal.
2
3. Tugas
KONI mempunyai tugas:
(a) Membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional;
(b) Mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota;
(c) Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya;
(d) Melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pekan olahraga tingkat nasional;
(e) Membantu dan mendukung penyelenggaraan single event /
kejuaraan-kejuaraan yang diselenggarakan oleh anggota;
(f) Melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan;
(g) Menyebarluaskan semangat gerakan olimpiade.
BAB II
LAMBANG , BENDERA, MARS DAN HIMNE
Bagian Kesatu Lambang Pasal 6
1. Lambang KONI adalah sayap garuda dengan tiga lingkaran di bawahnya serta bunga teratai putih dan api merah di tengahnya sebagaimana digambarkan dalam lampiran I yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini, dengan penjelasan dan pengertian sebagai berikut :
(a) Sayap garuda melambangkan kekuatan bangsa Indonesia, dilukiskan dalam warna kuning emas dengan perototan warna merah, dimaksudkan untuk memberikan sendi kemurnian dan keluhuran serta dinamika dari kekuatan.
(b) Tiga lingkaran yang menghubungkan kedua sayap menyatakan bahwa kekuatan itu akan tetap kokoh dan abadi apabila didasari oleh prinsip yang berbangsa satu, berbahasa satu, dan bertanah air satu, Indonesia.
(c) Api merah yang menyala-nyala melukiskan suatu semangat yang tetap berkobar dan tidak pernah padam di dalam mengejar cita-cita dan kejayaan prestasi olahraga nasional.
(d) Bunga teratai putih yang dilukiskan di dalam api memperingatkan kita bahwa kekuatan bagaimanapun hebatnya, tidak akan berarti apabila tidak disertai oleh kesucian, kejujuran, dan keluhuran budi pekerti dari mereka yang menggunakan kekuatan itu. Bunga teratai yang berdaun lima melambangkan lima sila dari Pancasila yang menjadi sendi kehidupan bangsa Indonesia.
(e) Di bawah sayap garuda tertera tulisan ”INDONESIA" berwarna merah dengan bentuk lengkung.
3
2. Lambang KONI wajib dipergunakan pada setiap kegiatan KONI, antara lain Musyawarah Olahraga, Rapat-Rapat, dan Pekan Olahraga di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua Bendera Pasal 7
1. Bendera KONI berwarna putih, yang melambangkan jiwa dan semangat sportivitas bangsa Indonesia, dan di tengahnya digambarkan secara lengkap lambang KONI dimaksud dalam Pasal 6 di atas.
2. Bentuk, warna, dan ukuran bendera KONI dirinci pada lampiran II yang merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
3. Bendera KONI wajib dipergunakan pada setiap kegiatan KONI, antara lain Musyawarah Olahraga, rapat-rapat dan Pekan Olahraga di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota .
Bagian Ketiga Mars dan Himne Pasal 8
1. Mars KONI adalah "Mars Patriot Olahraga", yang diciptakan oleh Melky Goeslow, syair oleh Ichbal Assegaf dan Melky Goeslow, partiturnya dirinci pada Lampiran III yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
2. Mars Pekan Olahraga Nasional adalah "Mars Harapan Bangsa", yang diciptakan oleh Kamsidi, syair oleh Daljono, partiturnya dirinci pada Lampiran IV yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
3. Himne KONI adalah "Lagu Pujaan", yang diciptakan oleh Ibu Sud, syair oleh Dharma, Partiturnya dirinci pada Lampiran V yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
4. Mars dan Himne KONI diperdengarkan pada setiap kegiatan KONI yang diatur berdasarkan Anggaran Rumah Tangga.
BAB III KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu Keanggotaan Pasal 9
1. Keanggotaan KONI terbuka bagi setiap organisasi olahraga prestasi yang memiliki tujuan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
4
2. Anggota KONI terdiri atas;
(a) induk organisasi cabang olahraga; (b) organisasi olahraga fungsional;
(c) komite olahraga provinsi.
2. Syarat-syarat keanggotaan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Bagian Ketiga Kehilangan Status Keanggotaan Pasal 11
1. Setiap anggota dapat kehilangan status keanggotaannya karena : (a) mengundurkan diri;
(b) membubarkan diri;
(c) diberhentikan.
2. Kehilangan status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas mengakibatkan kehilangan status keanggotaan dari anggota dimaksud untuk segala tingkatan tanpa kecuali.
BAB IV ORGANISASI
Bagian Kesatu Organisasi Pasal 12
Organisasi KONI dibentuk di tingkat nasional dengan struktur berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kedua Wilayah Kerja Pasal 13
Wilayah kerja organisasi KONI adalah sebagai berikut :
1. Wilayah kerja KONI adalah seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5
2. Wilayah kerja komite olahraga provinsi adalah seluruh wilayah hukum dari
Provinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa yang bersangkutan.
3. Wilayah kerja komite olahraga kabupaten/kota adalah seluruh wilayah hukum dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Pelindung Pasal 14
1. Di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, KONI mempunyai
Pelindung, yaitu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
2. Di tingkat Provinsi, komite olahraga provinsi mempunyai pelindung, yaitu unsur pimpinan daerah di provinsi tersebut.
3. Di tingkat Kabupaten/Kota, komite olahraga kabupaten/kota mempunyai
Pelindung, yaitu unsur pimpinan daerah di Kabupaten/Kota tersebut.
Bagian Keempat Dewan Penyantun Pasal 15
1. Di dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab KONI, dibentuk Dewan Penyantun yang anggotanya adalah Pimpinan Kelembagaan baik negeri maupun swasta.
2. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/Kota, dapat dibentuk Dewan Penyantun.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kelima Dewan Kehormatan Pasal 16
1. Dewan Kehormatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menghormati mantan Ketua Umum, Warga Negara Indonesia mantan anggota International Olympic Committee dan tokoh olahraga yang secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga, pikiran, dan jasanya bagi perkembangan dan pembinaan olahraga nasional maupun daerah.
2. Dewan Kehormatan dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.
6
3. Tugas Dewan Kehormatan adalah memberikan pertimbangan pada Ketua Umum dalam menyelesaikan pelanggaran berat etika olahraga. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Kehormatan bersifat Ad Hoc dan keanggotaannya dipilih dari nama-nama yang tercantum di dalam Dewan Kehormatan.
4. Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Keenam Pengurus KONI Pasal 17
1 Pengurus KONI dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum KONI terpilih yang dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Olahraga Nasional.
2. Masa bakti pengurus KONI adalah 4 (empat) tahun sesuai dengan masa bakti Ketua Umum.
3. Jabatan Ketua Umum dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak
2 (dua) kali masa bakti.
4. Pengurus KONI terdiri atas Pengurus Inti dan Pengurus Pleno.
5. Pengurus Inti KONI terdiri atas : (a) Ketua Umum;
(b) Wakil Ketua Umum; (c) Sekretaris Jenderal; (d) Bendahara.
6. Pengurus Pleno terdiri atas ; (a) Pengurus Inti;
(b) Wakil Sekretaris Jenderal; (c) Wakil Bendahara;
(d) Ketua dan Wakil Ketua Bidang; (e) Komisi;
(f) Badan Audit Internal; (g) Biro.
7. Pengurus KONI berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap keputusan Musyawarah Olahraga Nasional/Rapat Anggota.
8. Bagan susunan pengurus KONI dan bagan organisasi KONI adalah sebagaimana dirinci dalam Lampiran VI Anggaran Dasar ini.
9. Rincian tugas pokok dan fungsi pengurus KONI diatur di dalam
Anggaran Rumah Tangga.
7
Bagian Ketujuh
Pengurus komite olahraga provinsi
Pasal 18
1. Pengurus komite olahraga provinsi dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum komite olahraga provinsi terpilih dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Olahraga Provinsi.
2. Pengurus komite olahraga provinsi bertugas dan bertanggungjawab mengurus rumah tangganya sendiri, serta kegiatan olahraga di wilayah kerjanya, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, Keputusan Musyawarah Olahraga Nasional
/Rapat Anggota / Peraturan KONI/ Keputusan Ketua Umum KONI, dan
Keputusan Musyawarah Olahraga Provinsi/ Rapat Anggota komite olahraga provinsi.
3. Susunan pengurus komite olahraga provinsi, disusun dengan berpedoman pada bentuk dan susunan pengurus KONI, dan memperhatikan kepentingan daerah yang bersangkutan.
4. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi keseharian Ketua Umum komite olahraga provinsi dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum menjadi Ketua Harian.
5. Masa bakti Ketua Umum dan pengurus komite olahraga provinsi adalah
4 (empat) tahun.
6. Jabatan Ketua Umum komite olahraga provinsi dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak 2 (dua) masa bakti.
Bagian Kedelapan
Pengurus komite olahraga kabupaten/kota
Pasal 19
1. Pengurus komite olahraga kabupaten/kota yang dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum komite olahraga kabupaten/kota terpilih dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota.
2. Pengurus komite olahraga kabupaten/kota bertugas dan bertanggungjawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta kegiatan olahraga prestasi di wilayah kerjanya dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, keputusan Musyawarah Olahraga Nasional/Rapat Anggota, Peraturan KONI/ Keputusan Ketua Umum KONI, Keputusan Musyawarah Olahraga Provinsi/Rapat Anggota komite olahraga provinsi, Peraturan komite olahraga provinsi, Keputusan Ketua Umum komite olahraga provinsi, dan Keputusan Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota/Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota.
8
3. Susunan pengurus komite olahraga kabupaten/kota, disusun dengan berpedoman pada bentuk dan susunan pengurus KONI, dan memperhatikan kepentingan daerah yang bersangkutan.
4. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi keseharian Ketua Umum komite olahraga kabupaten/kota dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum menjadi Ketua Harian.
5. Masa bakti Ketua Umum dan pengurus komite olahraga kabupaten/kota adalah 4 (empat) tahun.
6. Jabatan Ketua Umum komite olahraga kabupaten/kota hanya dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak 2 (dua) masa bakti.
Bagian Kesembilan Koordinator Olahraga Kecamatan Pasal 20
1. Komite olahraga kabupaten/kota dapat membentuk Koordinator
Olahraga di Tingkat Kecamatan dalam Wilayah Kerjanya.
2. Koordinator Olahraga Kecamatan mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu komite olahraga kabupaten/kota diwilayahnya.
Bagian Kesepuluh Rangkap Jabatan Pasal 21
1. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KONI tidak boleh merangkap jabatan di Organisasi Olahraga Anggota KONI.
2. Ketua Umum dan Sekretaris Umum komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi olahraga anggotanya sesuai tingkatannya.
BAB V MUSYAWARAH DAN RAPAT
Bagian Kesatu Musyawarah Pasal 22
Di dalam organisasi KONI dikenal adanya jenis dan tingkatan musyawarah sebagai berikut :
1 Jenis Musyawarah :
(a) Musyawarah Olahraga;
(b) Musyawarah Olahraga Luar Biasa.
9
2. Tingkatan Musyawarah Olahraga :
(a) Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas); (b) Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov);
(c) Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota (Musorkab/kota).
3. Tingkatan Musyawarah Olahraga Luar Biasa:
(a) Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub); (b) Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub);
(c) Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa /Kota Luar Biasa
(Musorkablub/kotalub).
Bagian Kedua
Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) Pasal 23
1. Musornas adalah pemegang kekuasaan tertinggi KONI yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
2. Musornas dihadiri oleh :
(a) Pengurus KONI sebagai narasumber, Dewan Penyantun dan Dewan
Kehormatan;
(b) Utusan dari setiap anggota;
(c) Anggota KOI yang tidak termasuk anggota KONI; (d) Undangan lainnya.
3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Musornas dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Musornas bertugas untuk :
(a) memilih pimpinan Musornas dari dan oleh peserta Musornas; (b) menetapkan tata tertib dan acara Musornas;
(c) menjaring, menyaring, dan menetapkan calon-calon Ketua Umum KONI; (d) memilih dan menetapkan Ketua Umum KONI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan
membentuk pengurus KONI;
(e) memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/membantu
Ketua Umum menyusun dan membentuk pengurus KONI;
(f) mengesahkan usul/rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Rapat Anggota;
(g) menetapkan program kerja dan pembinaan olahraga prestasi jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
10
(h) meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus KONI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan;
(i) memilih dan menentukan tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga
Nasional;
(j) membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga prestasi.
Bagian Ketiga
Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Pasal 24
1. Musorprov merupakan pemegang kekuasaan tertinggi komite olahraga provinsi yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
2. Musorprov dihadiri oleh :
(a) Utusan pengurus KONI sebagai nara sumber;
(b) Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan, dan pengurus komite olahraga provinsi;
(c) Utusan dari setiap anggota yang ada di wilayah kerjanya; (d) Undangan lainnya.
3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Musorprov dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Musorprov bertugas untuk :
(a) memilih pimpinan Musorprov dari dan oleh peserta Musorprov; (b) menetapkan tata tertib dan acara Musorprov;
(c) memilih dan menetapkan Ketua Umum komite olahraga provinsi, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk pengurus komite olahraga provinsi;
(d) memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/membantu Ketua
Umum menyusun dan membentuk pengurus komite olahraga provinsi; (e) menetapkan program pembinaan olahraga prestasi yang akan dilaksanakan oleh pengurus komite olahraga provinsi untuk jangka
panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
(f) meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus komite olahraga provinsi, baik laporan kerja maupun laporan keuangan;
(g) membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga prestasi di komite olahraga provinsi.
11
Bagian Keempat
Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota (Musorkab/kota) Pasal 25
1. Musorkab/kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi komite olahraga kabupaten/kota yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
2. Musorkab/kota dihadiri oleh :
(a) utusan pengurus komite olahraga provinsi sebagai nara sumber;
(b) Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan, dan pengurus komite olahraga kabupaten/kota;
(c) utusan dari setiap anggota yang ada di wilayah kerjanya; (d) undangan lainnya.
3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Musorkab/kota dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Musorkab/kota bertugas untuk :
(a) memilih pimpinan Musorkab/kota dari dan oleh peserta Musorkab/kot; (b) menetapkan tata tertib dan acara Musorkab/kota;
(c) memilih dan menetapkan Ketua Umum komite olahraga kabupaten/kota, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk pengurus komite olahraga kabupaten/kota;
(d) memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk pengurus komite olahraga kabupaten/kota;
(e) menetapkan program pembinaan olahraga prestasi yang akan dilaksanakan oleh pengurus komite olahraga kabupaten/kota untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
(f) meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus komite olahraga kabupaten/kota, baik laporan kerja maupun laporan keuangan;
(g) membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga prestasi di komite olahraga kabupaten/kota.
Bagian Kelima
Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) Pasal 26
1. Musornaslub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh pengurus KONI.
2. Musornaslub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan di dalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus KONI diwajibkan menyelenggarakan Musornaslub bila ada permintaan tersebut.
12
3. Rincian Tata Cara penyelenggaraan Musornaslub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Keenam
Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Pasal 27
1. Musorprovlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh pengurus komite olahraga provinsi.
2. Musorprovlub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan didalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus komite olahraga provinsi diwajibkan menyelenggarakan Musorprovlub bila ada permintaan tersebut.
3. Rincian Tata Cara penyelenggaraan Musorprovlub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Ketujuh
Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa /Kota Luar Biasa
(Musorkablub/kotalub) Pasal 28
1. Musorkablub/kotalub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh pengurus komite olahraga kabupaten/kota.
2. Musorkablub/kotalub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan didalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus komite olahraga kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan Musorkablub/Kotalub bila ada permintaan tersebut.
3. Rincian Tata Cara penyelenggaraan Musorkablub/kotalub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kedelapan
Rapat
Pasal 29
1. Di dalam organisasi KONI dikenal adanya macam dan tingkatan rapat, yakni:
(a) Rapat Rutin;
(b) Rapat Pengurus Inti; (c) Rapat Pleno;
(d) Rapat Koordinasi dan Konsultasi; (e) Rapat Anggota.
13
2. Rincian penyelenggaraan Rapat Rutin, Rapat Pengurus Inti, dan Rapat
Pleno diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kesembilan
Rapat Koordinasi dan Rapat Konsultasi
Pasal 30
1. Rapat Koordinasi dan Rapat Konsultasi dilaksanakan antara pengurus
KONI dengan satu atau beberapa Anggota.
2. Rapat Koordinasi dan Rapat Konsultasi dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh pengurus KONI dengan Dewan Penyantun.
Bagian Kesepuluh Rapat Anggota Pasal 31
1. Rapat Anggota diselenggarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.
2. Rapat Anggota dihadiri oleh :
(a) Pengurus KONI sebagai nara sumber; (b) Utusan dari setiap anggota;
(c) Undangan lainnya.
3. Rapat Anggota dipimpin oleh pengurus KONI.
4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan lain sebagainya mengenai Rapat Anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat Anggota bertugas untuk :
(a) Membicarakan dan memutuskan usul perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga, Peraturan KONI dan atau Peraturan Pekan Olahraga Nasional;
(b) Meminta dan memutuskan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan untuk tahun berjalan;
(c) Membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan rencana Program Kerja Tahunan;
(d) Membahas dan memutuskan segala permasalahan yang menyangkut status keanggotaan;
(e) Menetapkan penerimaan atau penolakan terhadap permohonan untuk diterima sebagai anggota;
(f) Membahas dan mengesahkan rancangan Peraturan Pekan Olahraga; (g) Mengusulkan dan menetapkan tempat penyelenggaraan Pekan
Olahraga Nasional 6 (enam) tahun sebelum penyelenggaraan;
14
(h) Membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI;
(i) Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga prestasi.
Bagian Kesebelas
Rapat Anggota Komite Olahraga Provinsi
Pasal 32
1. Rapat Anggota komite olahraga provinsi diselenggarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.
2. Rapat Anggota komite olahraga provinsi dihadiri oleh :
(a) Pengurus komite olahraga provinsi sebagai nara sumber; (b) Utusan dari setiap anggota;
(c) Undangan lainnya.
3. Rapat Anggota komite olahraga provinsi dipimpin oleh pengurus komite olahraga provinsi.
4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan lain sebagainya mengenai Rapat Anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat Anggota komite olahraga provinsi bertugas untuk :
(a) Meminta dan memutuskan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan untuk tahun berjalan pengurus komite olahraga provinsi;
(b) Membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan rencana Program Kerja Tahunan;
(c) Membahas dan memutuskan segala permasalahan yang menyangkut status keanggotaan;
(d) Menetapkan penerimaan atau penolakan terhadap permohonan untuk diterima sebagai anggota;
(e) Membahas dan mengesahkan rancangan Peraturan Pekan Olahraga; (f) Mengusulkan dan menetapkan tempat penyelenggaraan Pekan
Olahraga Provinsi 6 (enam) tahun sebelum penyelenggaraan;
(g) Membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum komite olahraga provinsi;
(h) Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga prestasi.
Bagian Keduabelas
Rapat Anggota Komite Olahraga Kabupaten/Kota
Pasal 33
1. Rapat Anggota komite olahraga Kabupaten/Kota diselenggarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.
15
2. Rapat Anggota komite olahraga Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
(a) Pengurus komite olahraga kabupaten/kota sebagai nara sumber; (b) Utusan dari setiap anggota;
(c) Undangan lainnya.
3. Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota dipimpin oleh pengurus komite olahraga kabupaten/kota.
4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan lain sebagainya mengenai Rapat Anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota bertugas untuk :
(a) Meminta dan memutuskan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan untuk tahun berjalan pengurus komite olahraga kabupaten/kota;
(b) Membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan rencana Program Kerja Tahunan;
(c) Membahas dan memutuskan segala permasalahan yang menyangkut status keanggotaan;
(d) Menetapkan penerimaan atau penolakan terhadap permohonan untuk diterima sebagai anggota;
(e) Membahas dan mengesahkan rancangan Peraturan Pekan
Olahraga;
(f) Mengusulkan dan menetapkan tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Kabupaten/Kota 6 (enam) tahun sebelum penyelenggaraan;
(g) Membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum komite olahraga kabupaten/kota;
(h) Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga prestasi.
BAB VI PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu Pekan Olahraga Pasal 34
1. Pekan Olahraga yang diakui oleh KONI adalah sebagai berikut: (a) Pekan Olahraga Nasional (PON);
(b) Pekan Olahraga Wilayah (PORWIL);
(c) Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
(d) Pekan Olahraga Kabupaten/ Kota (PORKAB/KOTA); dan
(e) Multievent lainnya.
16
2. Pekan Olahraga Kab/Kota, Provinsi, Wilayah dan Nasional diselenggarakan dengan tujuan :
(a) memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; (b) meningkatkan prestasi olahraga;
(c) meningkatkan ketahanan nasional;
(d) memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat; (e) menjaring bibit-bibit atlit potensial;
(f) mempererat persahabatan dan persaudaraan.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Kejuaraan Lainnya Pasal 35
1. KONI membantu meningkatkan prestasi cabang olahraga anggotanya dengan berperan aktif mendukung penyelenggaraan single/multi event yang diselenggarakan/diikuti oleh anggota;
2. Bahwa setiap anggota yang akan mengikuti /menyelenggarakan
Kejuaraan single/multi event harus berkoordinasi dengan KONI;
3. Bahwa setiap single/multi event bertaraf regional dan internasional yang diselenggarakan oleh komite olahraga provinsi harus berkoordinasi dengan KONI dan induk cabang olahraga.
BAB VII KEUANGAN
Bagian Kesatu Keuangan Pasal 36
Sumber keuangan organisasi berasal dari :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah;
2. Bantuan Dewan Penyantun;
3. Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat;
4. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perundang-undangan pemerintah yang berlaku.
Bagian Kedua Kekayaan Pasal 37
Kekayaan organisasi berupa :
1. Uang;
17
2. Surat-surat berharga;
3. Atribut organisasi;
4. Alat atau barang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
BAB VIII
BADAN ARBITRASE OLAHRAGA Pasal 38
1. KONI memiliki Badan Arbitrase Olahraga sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh KONI atau anggota, sehingga tidak diperkenankan membawa persengketaan tersebut ke yurisdiksi Pengadilan manapun di Indonesia.
2. KONI dan anggota beserta jajarannya terikat dengan putusan Arbitrase
Olahraga
Pasal 39
1. Badan Arbitrase Olahraga bersifat independen.
2. Masa bakti pengurus Badan Arbitrase Olahraga mengikuti masa bakti
Ketua Umum KONI.
3. Susunan pengurus, tugas dan fungsi Badan Arbitrase Olahraga ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Badan Arbitrase Olahraga berkewajiban menyusun dan menetapkan aturan acara persidangan.
5. Putusan Badan Arbitrase Olahraga bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 40
1. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.
18
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 41
1. Perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar hanya dapat disahkan oleh Musornas dan atau Musornaslub.
2. Usul perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar hanya dapat disahkan dalam Musornas atau Musornaslub setelah mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.
3. Perubahan dan atau pengecualian dapat disahkan oleh Musornas atau Musornaslub apabila usul perubahan dan atau pengecualian tersebut disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir.
BAB XI PEMBUBARAN
Pasal 42
1. Pembubaran KONI hanya dapat dilakukan oleh Musornas yang khusus diadakan untuk keperluan itu
2. Musornas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas hanya dapat diselenggarakan apabila diminta secara tertulis oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang ada.
3. Musornas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas adalah sah apabila dihadiri 3/4 (tiga perempat) dari jumlah utusan anggota, dan keputusannya disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam Musornas tersebut.
BAB XII PENUTUP
Pasal 43
1. Anggaran Dasar KONI yang pertama berlaku sejak berdirinya KONI pada tanggal 31 Desember 1966, dan Anggaran Dasar tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan/penyempurnaan
2. Perubahan/penyempurnaan pertama terhadap Anggaran Dasar KONI telah dilakukan Musyawarah Olahraga Nasional I Tahun 1967, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 26 sampai dengan 30
September 1967, dengan Keputusannya No. 2 Tahun 1967.
3. Perubahan/penyempurnaan kedua terhadap Anggaran Dasar KONI telah dilakukan berdasarkan Keputusan No. 03/Musornas II/1971, dari Musyawarah Olahraga Nasional II Tahun 1971, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 1971.
19
4. Perubahan/penyempurnaan ketiga terhadap Anggaran Dasar KONI telah dilakukan berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna KONI VIII Tahun 1977, dan disahkan berdasarkan Keputusan No. 01/Musornas IV/1981 dari Musyawarah Olahraga Nasional IV Tahun 1981 , yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 19 sampai dengan 21 Januari 1981.
5. Perubahan/penyempurnaan keempat yang merupakan perubahan dan penyempurnaan menyeluruh terhadap Anggaran Dasar KONI telah dilakukan berdasarkan Keputusan No. 02/SPK/1987 dari Sidang Paripurna KONI XVI yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1987, berdasarkan mandat yang diberikan oleh Keputusan No. 03/Musornas II/1971 dari Musyawarah Olahraga Nasional V Tahun 1986, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 17 sampai dengan 19 Maret 1986
6. Perubahan dan penyempurnaan kelima terhadap Anggaran Dasar KONI telah dilakukan oleh Tim Penyempurnaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KONI, pada hari Rabu, tanggal 17 Maret 1999, berdasarkan mandat yang diberikan oleh Keputusan No.
04/Musornas/1999 dari Musyawarah Olahraga Nasional VIII Tahun
1999, yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal 22 sampai dengan
24 Februari 1999.
7. Perubahan/penyempurnaan keenam terhadap Anggaran Rumah Tangga ini telah dipersiapkan oleh Tim Penyelesaian Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk Oleh KONI Pusat masa bakti 2003-2007, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor 12 Tahun 2004 juncto Nomor 49A Tahun 2004 berdasarkan mandat yang diberikan oleh Musornaslub Tahun 2004, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2004, dengan Keputusan Nomor :
03/MUSORNASLUB/2004.
(a) Dibahas dan disetujui oleh Rapat Anggota KONI Tahun 2005 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 2005 berdasarkan Keputusan Nomor: 05/RA/2005, tanggal 7 Pebruari 2005;
(b) Dibahas dan disetujui oleh Raparnas KONI XXXI Tahun 2005 yang diselenggarakan di Samarinda pada tanggal 22 Pebruari
2005, berdasarkan Keputusan Nomor : 05/Raparnas/ 2005, tanggal 22 Pebruari 2005 dan;
(c) Dibahas, disetujui, disahkan dan diberlakukan oleh Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa KONI Tahun 2005, yang diselenggarakan di Samarinda pada tanggal 22 Pebruari 2005 berdasarkan Keputusan Nomor : 03/Musornaslub /2005, tanggal 22
Pebruari 2005.
43.8. Perubahan dan penyempurnaan ketujuh terhadap Anggaran Dasar KONI
telah dilakukan oleh Musornaslub di Jakarta, pada hari Senin , tanggal 30
Juli 2007, berdasarkan Keputusan Musyawarah Olahraga Nasional X KONI Tahun 2007 No. 05/Musornas/ 2007, di Jakarta tanggal 23 Februari 2007.
Menurut kodratnya olahraga merupakan kebutuhan manusia yang bersumber kepada kebesaran dan keagungan Tuhan Yang Maha Esa, merupakan salah satu unsur pokok dan sangat berpengaruh di dalam pembangunan rohani dan jasmani setiap insan manusia didalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, yang sangat dibutuhkan didalam pelaksanaan pembangunan bangsa dan negara menuju masyarakat yang sehat dan bermartabat. Oleh karena itu, merupakan hak setiap insan untuk melaksanakan dan berpartisipasi dalam kegiatan olahraga.
Bahwa sesungguhnya gerakan olahraga di Indonesia merupakan perwujudan alat perjuangan yang nyata dari kehendak dan tekad serta keinginan hati nurani seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, dengan penuh kesadaran berketetapan hati menghimpun dirinya di dalam organisasi-organisasi induk olahraga sesuai dengan jenis dan fungsinya dengan tujuan akhir mencapai cita-cita dengan berlandaskan falsafah negara Pancasila serta berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa insan olahraga telah diberi kesempatan untuk mengikuti kegiatan olahraga dan menyadari sepenuhnya bahwa olahraga bukanlah semata-mata untuk kepentingan diri sendiri, tetapi wajib diamalkan bagi kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan bangsa dan negara.
Sadar akan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, serta kondisi masyarakat Indonesia, dan tanggung jawab bahwa tujuan akhir dari kegiatan olahraga di Indonesia adalah untuk mencapai cita-cita membentuk manusia Indonesia seutuhnya, yang mampu berkarya di dalam pembangunan nasional dan berprestasi di bidang olahraga serta ikut berpartisipasi secara aktif di dalam usaha perdamaian dunia, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, organisasi-organisasi induk olahraga di Indonesia menyatakan dengan ini membentuk dan mendirikan komite olahraga nasional yang merupakan satu-satunya badan yang bertanggung jawab terhadap olahraga prestasi dan membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, pengembangan olahraga prestasi nasional di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
U M U M
Bagian Kesatu Nama dan Domisili Pasal 1
1. Komite olahraga nasional ini bernama Komite Olahraga Nasional
Indonesia disingkat “KONI”.
2. KONI berdomisili di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1
Bagian Kedua
Tempat dan Waktu Didirikan
Pasal 2
KONI didirikan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1966 untuk waktu yang tidak terbatas.
Bagian Ketiga Azas dan Dasar Pasal 3
1. KONI berazaskan Pancasila.
2. KONI berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Bagian Keempat
Status
Pasal 4
1. KONI adalah satu-satunya organisasi keolahragaan nasional yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan setiap dan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi setiap anggota di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. KONI di dalam melakukan kegiatannya yang berhubungan dengan dunia olahraga internasional berkoordinasi dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang merupakan National Olympic Committee (NOC) di Indonesia.
3. KONI adalah lembaga swadaya masyarakat bersifat nirlaba, mandiri, dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun.
Bagian Kelima Tujuan, Fungsi dan Tugas Pasal 5
1. Tujuan
KONI mempunyai tujuan mewujudkan prestasi olahraga yang membanggakan, membangun watak, mengangkat harkat dan martabat kehormatan bangsa dalam rangka ikut serta mempererat, membina persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperkukuh ketahanan nasional.
2. Fungsi
KONI mempunyai fungsi :
(a) Meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan membina serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga secara nasional;
(b) Memasyarakatkan olahraga prestasi yang dibina oleh anggotanya untuk mencapai prestasi olahraga secara optimal.
2
3. Tugas
KONI mempunyai tugas:
(a) Membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional;
(b) Mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota;
(c) Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya;
(d) Melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pekan olahraga tingkat nasional;
(e) Membantu dan mendukung penyelenggaraan single event /
kejuaraan-kejuaraan yang diselenggarakan oleh anggota;
(f) Melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan;
(g) Menyebarluaskan semangat gerakan olimpiade.
BAB II
LAMBANG , BENDERA, MARS DAN HIMNE
Bagian Kesatu Lambang Pasal 6
1. Lambang KONI adalah sayap garuda dengan tiga lingkaran di bawahnya serta bunga teratai putih dan api merah di tengahnya sebagaimana digambarkan dalam lampiran I yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini, dengan penjelasan dan pengertian sebagai berikut :
(a) Sayap garuda melambangkan kekuatan bangsa Indonesia, dilukiskan dalam warna kuning emas dengan perototan warna merah, dimaksudkan untuk memberikan sendi kemurnian dan keluhuran serta dinamika dari kekuatan.
(b) Tiga lingkaran yang menghubungkan kedua sayap menyatakan bahwa kekuatan itu akan tetap kokoh dan abadi apabila didasari oleh prinsip yang berbangsa satu, berbahasa satu, dan bertanah air satu, Indonesia.
(c) Api merah yang menyala-nyala melukiskan suatu semangat yang tetap berkobar dan tidak pernah padam di dalam mengejar cita-cita dan kejayaan prestasi olahraga nasional.
(d) Bunga teratai putih yang dilukiskan di dalam api memperingatkan kita bahwa kekuatan bagaimanapun hebatnya, tidak akan berarti apabila tidak disertai oleh kesucian, kejujuran, dan keluhuran budi pekerti dari mereka yang menggunakan kekuatan itu. Bunga teratai yang berdaun lima melambangkan lima sila dari Pancasila yang menjadi sendi kehidupan bangsa Indonesia.
(e) Di bawah sayap garuda tertera tulisan ”INDONESIA" berwarna merah dengan bentuk lengkung.
3
2. Lambang KONI wajib dipergunakan pada setiap kegiatan KONI, antara lain Musyawarah Olahraga, Rapat-Rapat, dan Pekan Olahraga di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua Bendera Pasal 7
1. Bendera KONI berwarna putih, yang melambangkan jiwa dan semangat sportivitas bangsa Indonesia, dan di tengahnya digambarkan secara lengkap lambang KONI dimaksud dalam Pasal 6 di atas.
2. Bentuk, warna, dan ukuran bendera KONI dirinci pada lampiran II yang merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
3. Bendera KONI wajib dipergunakan pada setiap kegiatan KONI, antara lain Musyawarah Olahraga, rapat-rapat dan Pekan Olahraga di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota .
Bagian Ketiga Mars dan Himne Pasal 8
1. Mars KONI adalah "Mars Patriot Olahraga", yang diciptakan oleh Melky Goeslow, syair oleh Ichbal Assegaf dan Melky Goeslow, partiturnya dirinci pada Lampiran III yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
2. Mars Pekan Olahraga Nasional adalah "Mars Harapan Bangsa", yang diciptakan oleh Kamsidi, syair oleh Daljono, partiturnya dirinci pada Lampiran IV yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
3. Himne KONI adalah "Lagu Pujaan", yang diciptakan oleh Ibu Sud, syair oleh Dharma, Partiturnya dirinci pada Lampiran V yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
4. Mars dan Himne KONI diperdengarkan pada setiap kegiatan KONI yang diatur berdasarkan Anggaran Rumah Tangga.
BAB III KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu Keanggotaan Pasal 9
1. Keanggotaan KONI terbuka bagi setiap organisasi olahraga prestasi yang memiliki tujuan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
4
2. Anggota KONI terdiri atas;
(a) induk organisasi cabang olahraga; (b) organisasi olahraga fungsional;
(c) komite olahraga provinsi.
2. Syarat-syarat keanggotaan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Bagian Ketiga Kehilangan Status Keanggotaan Pasal 11
1. Setiap anggota dapat kehilangan status keanggotaannya karena : (a) mengundurkan diri;
(b) membubarkan diri;
(c) diberhentikan.
2. Kehilangan status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas mengakibatkan kehilangan status keanggotaan dari anggota dimaksud untuk segala tingkatan tanpa kecuali.
BAB IV ORGANISASI
Bagian Kesatu Organisasi Pasal 12
Organisasi KONI dibentuk di tingkat nasional dengan struktur berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kedua Wilayah Kerja Pasal 13
Wilayah kerja organisasi KONI adalah sebagai berikut :
1. Wilayah kerja KONI adalah seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5
2. Wilayah kerja komite olahraga provinsi adalah seluruh wilayah hukum dari
Provinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa yang bersangkutan.
3. Wilayah kerja komite olahraga kabupaten/kota adalah seluruh wilayah hukum dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Pelindung Pasal 14
1. Di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, KONI mempunyai
Pelindung, yaitu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
2. Di tingkat Provinsi, komite olahraga provinsi mempunyai pelindung, yaitu unsur pimpinan daerah di provinsi tersebut.
3. Di tingkat Kabupaten/Kota, komite olahraga kabupaten/kota mempunyai
Pelindung, yaitu unsur pimpinan daerah di Kabupaten/Kota tersebut.
Bagian Keempat Dewan Penyantun Pasal 15
1. Di dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab KONI, dibentuk Dewan Penyantun yang anggotanya adalah Pimpinan Kelembagaan baik negeri maupun swasta.
2. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/Kota, dapat dibentuk Dewan Penyantun.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kelima Dewan Kehormatan Pasal 16
1. Dewan Kehormatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menghormati mantan Ketua Umum, Warga Negara Indonesia mantan anggota International Olympic Committee dan tokoh olahraga yang secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga, pikiran, dan jasanya bagi perkembangan dan pembinaan olahraga nasional maupun daerah.
2. Dewan Kehormatan dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.
6
3. Tugas Dewan Kehormatan adalah memberikan pertimbangan pada Ketua Umum dalam menyelesaikan pelanggaran berat etika olahraga. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Kehormatan bersifat Ad Hoc dan keanggotaannya dipilih dari nama-nama yang tercantum di dalam Dewan Kehormatan.
4. Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Keenam Pengurus KONI Pasal 17
1 Pengurus KONI dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum KONI terpilih yang dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Olahraga Nasional.
2. Masa bakti pengurus KONI adalah 4 (empat) tahun sesuai dengan masa bakti Ketua Umum.
3. Jabatan Ketua Umum dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak
2 (dua) kali masa bakti.
4. Pengurus KONI terdiri atas Pengurus Inti dan Pengurus Pleno.
5. Pengurus Inti KONI terdiri atas : (a) Ketua Umum;
(b) Wakil Ketua Umum; (c) Sekretaris Jenderal; (d) Bendahara.
6. Pengurus Pleno terdiri atas ; (a) Pengurus Inti;
(b) Wakil Sekretaris Jenderal; (c) Wakil Bendahara;
(d) Ketua dan Wakil Ketua Bidang; (e) Komisi;
(f) Badan Audit Internal; (g) Biro.
7. Pengurus KONI berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap keputusan Musyawarah Olahraga Nasional/Rapat Anggota.
8. Bagan susunan pengurus KONI dan bagan organisasi KONI adalah sebagaimana dirinci dalam Lampiran VI Anggaran Dasar ini.
9. Rincian tugas pokok dan fungsi pengurus KONI diatur di dalam
Anggaran Rumah Tangga.
7
Bagian Ketujuh
Pengurus komite olahraga provinsi
Pasal 18
1. Pengurus komite olahraga provinsi dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum komite olahraga provinsi terpilih dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Olahraga Provinsi.
2. Pengurus komite olahraga provinsi bertugas dan bertanggungjawab mengurus rumah tangganya sendiri, serta kegiatan olahraga di wilayah kerjanya, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, Keputusan Musyawarah Olahraga Nasional
/Rapat Anggota / Peraturan KONI/ Keputusan Ketua Umum KONI, dan
Keputusan Musyawarah Olahraga Provinsi/ Rapat Anggota komite olahraga provinsi.
3. Susunan pengurus komite olahraga provinsi, disusun dengan berpedoman pada bentuk dan susunan pengurus KONI, dan memperhatikan kepentingan daerah yang bersangkutan.
4. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi keseharian Ketua Umum komite olahraga provinsi dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum menjadi Ketua Harian.
5. Masa bakti Ketua Umum dan pengurus komite olahraga provinsi adalah
4 (empat) tahun.
6. Jabatan Ketua Umum komite olahraga provinsi dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak 2 (dua) masa bakti.
Bagian Kedelapan
Pengurus komite olahraga kabupaten/kota
Pasal 19
1. Pengurus komite olahraga kabupaten/kota yang dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum komite olahraga kabupaten/kota terpilih dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota.
2. Pengurus komite olahraga kabupaten/kota bertugas dan bertanggungjawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta kegiatan olahraga prestasi di wilayah kerjanya dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, keputusan Musyawarah Olahraga Nasional/Rapat Anggota, Peraturan KONI/ Keputusan Ketua Umum KONI, Keputusan Musyawarah Olahraga Provinsi/Rapat Anggota komite olahraga provinsi, Peraturan komite olahraga provinsi, Keputusan Ketua Umum komite olahraga provinsi, dan Keputusan Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota/Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota.
8
3. Susunan pengurus komite olahraga kabupaten/kota, disusun dengan berpedoman pada bentuk dan susunan pengurus KONI, dan memperhatikan kepentingan daerah yang bersangkutan.
4. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi keseharian Ketua Umum komite olahraga kabupaten/kota dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum menjadi Ketua Harian.
5. Masa bakti Ketua Umum dan pengurus komite olahraga kabupaten/kota adalah 4 (empat) tahun.
6. Jabatan Ketua Umum komite olahraga kabupaten/kota hanya dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak 2 (dua) masa bakti.
Bagian Kesembilan Koordinator Olahraga Kecamatan Pasal 20
1. Komite olahraga kabupaten/kota dapat membentuk Koordinator
Olahraga di Tingkat Kecamatan dalam Wilayah Kerjanya.
2. Koordinator Olahraga Kecamatan mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu komite olahraga kabupaten/kota diwilayahnya.
Bagian Kesepuluh Rangkap Jabatan Pasal 21
1. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KONI tidak boleh merangkap jabatan di Organisasi Olahraga Anggota KONI.
2. Ketua Umum dan Sekretaris Umum komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi olahraga anggotanya sesuai tingkatannya.
BAB V MUSYAWARAH DAN RAPAT
Bagian Kesatu Musyawarah Pasal 22
Di dalam organisasi KONI dikenal adanya jenis dan tingkatan musyawarah sebagai berikut :
1 Jenis Musyawarah :
(a) Musyawarah Olahraga;
(b) Musyawarah Olahraga Luar Biasa.
9
2. Tingkatan Musyawarah Olahraga :
(a) Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas); (b) Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov);
(c) Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota (Musorkab/kota).
3. Tingkatan Musyawarah Olahraga Luar Biasa:
(a) Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub); (b) Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub);
(c) Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa /Kota Luar Biasa
(Musorkablub/kotalub).
Bagian Kedua
Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) Pasal 23
1. Musornas adalah pemegang kekuasaan tertinggi KONI yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
2. Musornas dihadiri oleh :
(a) Pengurus KONI sebagai narasumber, Dewan Penyantun dan Dewan
Kehormatan;
(b) Utusan dari setiap anggota;
(c) Anggota KOI yang tidak termasuk anggota KONI; (d) Undangan lainnya.
3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Musornas dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Musornas bertugas untuk :
(a) memilih pimpinan Musornas dari dan oleh peserta Musornas; (b) menetapkan tata tertib dan acara Musornas;
(c) menjaring, menyaring, dan menetapkan calon-calon Ketua Umum KONI; (d) memilih dan menetapkan Ketua Umum KONI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan
membentuk pengurus KONI;
(e) memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/membantu
Ketua Umum menyusun dan membentuk pengurus KONI;
(f) mengesahkan usul/rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Rapat Anggota;
(g) menetapkan program kerja dan pembinaan olahraga prestasi jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
10
(h) meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus KONI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan;
(i) memilih dan menentukan tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga
Nasional;
(j) membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga prestasi.
Bagian Ketiga
Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Pasal 24
1. Musorprov merupakan pemegang kekuasaan tertinggi komite olahraga provinsi yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
2. Musorprov dihadiri oleh :
(a) Utusan pengurus KONI sebagai nara sumber;
(b) Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan, dan pengurus komite olahraga provinsi;
(c) Utusan dari setiap anggota yang ada di wilayah kerjanya; (d) Undangan lainnya.
3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Musorprov dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Musorprov bertugas untuk :
(a) memilih pimpinan Musorprov dari dan oleh peserta Musorprov; (b) menetapkan tata tertib dan acara Musorprov;
(c) memilih dan menetapkan Ketua Umum komite olahraga provinsi, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk pengurus komite olahraga provinsi;
(d) memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/membantu Ketua
Umum menyusun dan membentuk pengurus komite olahraga provinsi; (e) menetapkan program pembinaan olahraga prestasi yang akan dilaksanakan oleh pengurus komite olahraga provinsi untuk jangka
panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
(f) meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus komite olahraga provinsi, baik laporan kerja maupun laporan keuangan;
(g) membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga prestasi di komite olahraga provinsi.
11
Bagian Keempat
Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota (Musorkab/kota) Pasal 25
1. Musorkab/kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi komite olahraga kabupaten/kota yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
2. Musorkab/kota dihadiri oleh :
(a) utusan pengurus komite olahraga provinsi sebagai nara sumber;
(b) Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan, dan pengurus komite olahraga kabupaten/kota;
(c) utusan dari setiap anggota yang ada di wilayah kerjanya; (d) undangan lainnya.
3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Musorkab/kota dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Musorkab/kota bertugas untuk :
(a) memilih pimpinan Musorkab/kota dari dan oleh peserta Musorkab/kot; (b) menetapkan tata tertib dan acara Musorkab/kota;
(c) memilih dan menetapkan Ketua Umum komite olahraga kabupaten/kota, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk pengurus komite olahraga kabupaten/kota;
(d) memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk pengurus komite olahraga kabupaten/kota;
(e) menetapkan program pembinaan olahraga prestasi yang akan dilaksanakan oleh pengurus komite olahraga kabupaten/kota untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
(f) meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus komite olahraga kabupaten/kota, baik laporan kerja maupun laporan keuangan;
(g) membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga prestasi di komite olahraga kabupaten/kota.
Bagian Kelima
Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) Pasal 26
1. Musornaslub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh pengurus KONI.
2. Musornaslub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan di dalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus KONI diwajibkan menyelenggarakan Musornaslub bila ada permintaan tersebut.
12
3. Rincian Tata Cara penyelenggaraan Musornaslub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Keenam
Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Pasal 27
1. Musorprovlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh pengurus komite olahraga provinsi.
2. Musorprovlub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan didalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus komite olahraga provinsi diwajibkan menyelenggarakan Musorprovlub bila ada permintaan tersebut.
3. Rincian Tata Cara penyelenggaraan Musorprovlub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Ketujuh
Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa /Kota Luar Biasa
(Musorkablub/kotalub) Pasal 28
1. Musorkablub/kotalub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh pengurus komite olahraga kabupaten/kota.
2. Musorkablub/kotalub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan didalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus komite olahraga kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan Musorkablub/Kotalub bila ada permintaan tersebut.
3. Rincian Tata Cara penyelenggaraan Musorkablub/kotalub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kedelapan
Rapat
Pasal 29
1. Di dalam organisasi KONI dikenal adanya macam dan tingkatan rapat, yakni:
(a) Rapat Rutin;
(b) Rapat Pengurus Inti; (c) Rapat Pleno;
(d) Rapat Koordinasi dan Konsultasi; (e) Rapat Anggota.
13
2. Rincian penyelenggaraan Rapat Rutin, Rapat Pengurus Inti, dan Rapat
Pleno diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kesembilan
Rapat Koordinasi dan Rapat Konsultasi
Pasal 30
1. Rapat Koordinasi dan Rapat Konsultasi dilaksanakan antara pengurus
KONI dengan satu atau beberapa Anggota.
2. Rapat Koordinasi dan Rapat Konsultasi dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh pengurus KONI dengan Dewan Penyantun.
Bagian Kesepuluh Rapat Anggota Pasal 31
1. Rapat Anggota diselenggarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.
2. Rapat Anggota dihadiri oleh :
(a) Pengurus KONI sebagai nara sumber; (b) Utusan dari setiap anggota;
(c) Undangan lainnya.
3. Rapat Anggota dipimpin oleh pengurus KONI.
4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan lain sebagainya mengenai Rapat Anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat Anggota bertugas untuk :
(a) Membicarakan dan memutuskan usul perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga, Peraturan KONI dan atau Peraturan Pekan Olahraga Nasional;
(b) Meminta dan memutuskan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan untuk tahun berjalan;
(c) Membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan rencana Program Kerja Tahunan;
(d) Membahas dan memutuskan segala permasalahan yang menyangkut status keanggotaan;
(e) Menetapkan penerimaan atau penolakan terhadap permohonan untuk diterima sebagai anggota;
(f) Membahas dan mengesahkan rancangan Peraturan Pekan Olahraga; (g) Mengusulkan dan menetapkan tempat penyelenggaraan Pekan
Olahraga Nasional 6 (enam) tahun sebelum penyelenggaraan;
14
(h) Membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI;
(i) Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga prestasi.
Bagian Kesebelas
Rapat Anggota Komite Olahraga Provinsi
Pasal 32
1. Rapat Anggota komite olahraga provinsi diselenggarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.
2. Rapat Anggota komite olahraga provinsi dihadiri oleh :
(a) Pengurus komite olahraga provinsi sebagai nara sumber; (b) Utusan dari setiap anggota;
(c) Undangan lainnya.
3. Rapat Anggota komite olahraga provinsi dipimpin oleh pengurus komite olahraga provinsi.
4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan lain sebagainya mengenai Rapat Anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat Anggota komite olahraga provinsi bertugas untuk :
(a) Meminta dan memutuskan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan untuk tahun berjalan pengurus komite olahraga provinsi;
(b) Membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan rencana Program Kerja Tahunan;
(c) Membahas dan memutuskan segala permasalahan yang menyangkut status keanggotaan;
(d) Menetapkan penerimaan atau penolakan terhadap permohonan untuk diterima sebagai anggota;
(e) Membahas dan mengesahkan rancangan Peraturan Pekan Olahraga; (f) Mengusulkan dan menetapkan tempat penyelenggaraan Pekan
Olahraga Provinsi 6 (enam) tahun sebelum penyelenggaraan;
(g) Membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum komite olahraga provinsi;
(h) Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga prestasi.
Bagian Keduabelas
Rapat Anggota Komite Olahraga Kabupaten/Kota
Pasal 33
1. Rapat Anggota komite olahraga Kabupaten/Kota diselenggarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.
15
2. Rapat Anggota komite olahraga Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
(a) Pengurus komite olahraga kabupaten/kota sebagai nara sumber; (b) Utusan dari setiap anggota;
(c) Undangan lainnya.
3. Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota dipimpin oleh pengurus komite olahraga kabupaten/kota.
4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan lain sebagainya mengenai Rapat Anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat Anggota komite olahraga kabupaten/kota bertugas untuk :
(a) Meminta dan memutuskan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan untuk tahun berjalan pengurus komite olahraga kabupaten/kota;
(b) Membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan rencana Program Kerja Tahunan;
(c) Membahas dan memutuskan segala permasalahan yang menyangkut status keanggotaan;
(d) Menetapkan penerimaan atau penolakan terhadap permohonan untuk diterima sebagai anggota;
(e) Membahas dan mengesahkan rancangan Peraturan Pekan
Olahraga;
(f) Mengusulkan dan menetapkan tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Kabupaten/Kota 6 (enam) tahun sebelum penyelenggaraan;
(g) Membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum komite olahraga kabupaten/kota;
(h) Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga prestasi.
BAB VI PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu Pekan Olahraga Pasal 34
1. Pekan Olahraga yang diakui oleh KONI adalah sebagai berikut: (a) Pekan Olahraga Nasional (PON);
(b) Pekan Olahraga Wilayah (PORWIL);
(c) Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
(d) Pekan Olahraga Kabupaten/ Kota (PORKAB/KOTA); dan
(e) Multievent lainnya.
16
2. Pekan Olahraga Kab/Kota, Provinsi, Wilayah dan Nasional diselenggarakan dengan tujuan :
(a) memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; (b) meningkatkan prestasi olahraga;
(c) meningkatkan ketahanan nasional;
(d) memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat; (e) menjaring bibit-bibit atlit potensial;
(f) mempererat persahabatan dan persaudaraan.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Kejuaraan Lainnya Pasal 35
1. KONI membantu meningkatkan prestasi cabang olahraga anggotanya dengan berperan aktif mendukung penyelenggaraan single/multi event yang diselenggarakan/diikuti oleh anggota;
2. Bahwa setiap anggota yang akan mengikuti /menyelenggarakan
Kejuaraan single/multi event harus berkoordinasi dengan KONI;
3. Bahwa setiap single/multi event bertaraf regional dan internasional yang diselenggarakan oleh komite olahraga provinsi harus berkoordinasi dengan KONI dan induk cabang olahraga.
BAB VII KEUANGAN
Bagian Kesatu Keuangan Pasal 36
Sumber keuangan organisasi berasal dari :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah;
2. Bantuan Dewan Penyantun;
3. Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat;
4. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perundang-undangan pemerintah yang berlaku.
Bagian Kedua Kekayaan Pasal 37
Kekayaan organisasi berupa :
1. Uang;
17
2. Surat-surat berharga;
3. Atribut organisasi;
4. Alat atau barang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
BAB VIII
BADAN ARBITRASE OLAHRAGA Pasal 38
1. KONI memiliki Badan Arbitrase Olahraga sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh KONI atau anggota, sehingga tidak diperkenankan membawa persengketaan tersebut ke yurisdiksi Pengadilan manapun di Indonesia.
2. KONI dan anggota beserta jajarannya terikat dengan putusan Arbitrase
Olahraga
Pasal 39
1. Badan Arbitrase Olahraga bersifat independen.
2. Masa bakti pengurus Badan Arbitrase Olahraga mengikuti masa bakti
Ketua Umum KONI.
3. Susunan pengurus, tugas dan fungsi Badan Arbitrase Olahraga ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Badan Arbitrase Olahraga berkewajiban menyusun dan menetapkan aturan acara persidangan.
5. Putusan Badan Arbitrase Olahraga bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 40
1. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.
18
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 41
1. Perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar hanya dapat disahkan oleh Musornas dan atau Musornaslub.
2. Usul perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar hanya dapat disahkan dalam Musornas atau Musornaslub setelah mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.
3. Perubahan dan atau pengecualian dapat disahkan oleh Musornas atau Musornaslub apabila usul perubahan dan atau pengecualian tersebut disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir.
BAB XI PEMBUBARAN
Pasal 42
1. Pembubaran KONI hanya dapat dilakukan oleh Musornas yang khusus diadakan untuk keperluan itu
2. Musornas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas hanya dapat diselenggarakan apabila diminta secara tertulis oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang ada.
3. Musornas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas adalah sah apabila dihadiri 3/4 (tiga perempat) dari jumlah utusan anggota, dan keputusannya disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam Musornas tersebut.
BAB XII PENUTUP
Pasal 43
1. Anggaran Dasar KONI yang pertama berlaku sejak berdirinya KONI pada tanggal 31 Desember 1966, dan Anggaran Dasar tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan/penyempurnaan
2. Perubahan/penyempurnaan pertama terhadap Anggaran Dasar KONI telah dilakukan Musyawarah Olahraga Nasional I Tahun 1967, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 26 sampai dengan 30
September 1967, dengan Keputusannya No. 2 Tahun 1967.
3. Perubahan/penyempurnaan kedua terhadap Anggaran Dasar KONI telah dilakukan berdasarkan Keputusan No. 03/Musornas II/1971, dari Musyawarah Olahraga Nasional II Tahun 1971, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 1971.
19
4. Perubahan/penyempurnaan ketiga terhadap Anggaran Dasar KONI telah dilakukan berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna KONI VIII Tahun 1977, dan disahkan berdasarkan Keputusan No. 01/Musornas IV/1981 dari Musyawarah Olahraga Nasional IV Tahun 1981 , yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 19 sampai dengan 21 Januari 1981.
5. Perubahan/penyempurnaan keempat yang merupakan perubahan dan penyempurnaan menyeluruh terhadap Anggaran Dasar KONI telah dilakukan berdasarkan Keputusan No. 02/SPK/1987 dari Sidang Paripurna KONI XVI yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1987, berdasarkan mandat yang diberikan oleh Keputusan No. 03/Musornas II/1971 dari Musyawarah Olahraga Nasional V Tahun 1986, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 17 sampai dengan 19 Maret 1986
6. Perubahan dan penyempurnaan kelima terhadap Anggaran Dasar KONI telah dilakukan oleh Tim Penyempurnaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KONI, pada hari Rabu, tanggal 17 Maret 1999, berdasarkan mandat yang diberikan oleh Keputusan No.
04/Musornas/1999 dari Musyawarah Olahraga Nasional VIII Tahun
1999, yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal 22 sampai dengan
24 Februari 1999.
7. Perubahan/penyempurnaan keenam terhadap Anggaran Rumah Tangga ini telah dipersiapkan oleh Tim Penyelesaian Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk Oleh KONI Pusat masa bakti 2003-2007, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor 12 Tahun 2004 juncto Nomor 49A Tahun 2004 berdasarkan mandat yang diberikan oleh Musornaslub Tahun 2004, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2004, dengan Keputusan Nomor :
03/MUSORNASLUB/2004.
(a) Dibahas dan disetujui oleh Rapat Anggota KONI Tahun 2005 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 2005 berdasarkan Keputusan Nomor: 05/RA/2005, tanggal 7 Pebruari 2005;
(b) Dibahas dan disetujui oleh Raparnas KONI XXXI Tahun 2005 yang diselenggarakan di Samarinda pada tanggal 22 Pebruari
2005, berdasarkan Keputusan Nomor : 05/Raparnas/ 2005, tanggal 22 Pebruari 2005 dan;
(c) Dibahas, disetujui, disahkan dan diberlakukan oleh Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa KONI Tahun 2005, yang diselenggarakan di Samarinda pada tanggal 22 Pebruari 2005 berdasarkan Keputusan Nomor : 03/Musornaslub /2005, tanggal 22
Pebruari 2005.
43.8. Perubahan dan penyempurnaan ketujuh terhadap Anggaran Dasar KONI
telah dilakukan oleh Musornaslub di Jakarta, pada hari Senin , tanggal 30
Juli 2007, berdasarkan Keputusan Musyawarah Olahraga Nasional X KONI Tahun 2007 No. 05/Musornas/ 2007, di Jakarta tanggal 23 Februari 2007.
Artikel Terkait:
1 komentar:
How to get to Golden Nugget by Bus from Golden Nugget - JTM Hub
Directions to Golden Nugget 익산 출장안마 from 통영 출장샵 Golden Nugget. (Enter the Golden Nugget 태백 출장안마 Casino) on the left of the left of the left of the left of the left. 진주 출장마사지 (Enter 통영 출장안마 the Golden Nugget Casino)
Posting Komentar