Kamis, 11 September 2014

PP No 44 Tahun 2014 ttg Pemberian Penghargaan Olahraga

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  44  TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Penghargaan Olahraga;
Mengingat    :    1.    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
3.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115);

 MEMUTUSKAN...
MEMUTUSKAN:
Menetapkan    :    PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.    Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
2.    Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
3.    Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
4.    Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
5.    Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
6.    Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
7.    Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.


8.  Organisasi...
8.    Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.    Organisasi lain adalah organisasi selain organisasi olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.    Perseorangan adalah orang perorang atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.
11.    Lembaga Pemerintah adalah suatu organ/lembaga/badan yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
12.    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

BAB II
PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 2
(1)    Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.


(2)  Penghargaan...
(2)    Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Organisasi Olahraga, Organisasi lain, dan/atau Perseorangan.

BAB III
BENTUK PENGHARGAAN
Pasal 3
(1)    Penghargaan olahraga yang dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga berbentuk:
a.    tanda kehormatan;
b.    kemudahan;
c.    beasiswa;
d.    pekerjaan;
e.    kenaikan pangkat  luar biasa;
f.    asuransi;
g.    kewarganegaraan;
h.    warga kehormatan;
i.    jaminan hari tua;
j.    kesejahteraan; atau
k.    bentuk penghargaan lain.
(2)    Bentuk penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prestasi dan jasa yang bersangkutan.


BAB IV
PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
Bagian Kesatu
Tanda Kehormatan
Pasal 4
(1)    Presiden dapat menganugerahkan penghargaan berupa tanda kehormatan  kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan atas usul Menteri.
(2) Tanda...
(2)    Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.    bintang;
b.    satyalancana; dan
c.    samkaryanugraha.
(3)    Pemberian tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kemudahan
Pasal 5
(1)    Penghargaan berbentuk kemudahan dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga swasta, dan perseorangan.
(2)    Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.    kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan;
b.    kemudahan untuk memperoleh pekerjaan;
c.    kemudahan untuk memperoleh ijin ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau
d.    kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan.
(3)    Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; atau
b.    memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah,  nasional dan/atau internasional.
(4)    Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan kepada pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan perseorangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. membina...
a.    membina dan melatih anak didiknya sehingga menjadi juara tingkat daerah,  nasional, dan/atau internasional; dan
b.    membina dan melatih anak didiknya sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5)    Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi olahraga yang telah berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi, dan pemecahan rekor tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
(6)    Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Beasiswa
Pasal 6
(1)    Penghargaan berbentuk beasiswa dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
(2)    Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.    beasiswa untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal;
b.    beasiswa untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri; dan/atau
c.    beasiswa dalam bentuk bantuan pembinaan bagi olahragawan dan tenaga keolahragaan.
(3)    Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.

Pasal 7...
Pasal 7
(1)    Penghargaan berbentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang telah memenuhi persyaratan.
(2)    Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi olahragawan yaitu:
a.    berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
b.    menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan/atau
c.    memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah,  nasional dan/atau internasional.
(3)    Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi pembina olahraga meliputi:
a.    berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
b.    mengabdi sebagai pembina olahraga dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan menghasilkan olahragawan sebagai juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
c.    menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan
d.    membina, mengembangkan, dan memajukan salah satu cabang olahraga atau lebih sehingga menjadi juara daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4)    Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi tenaga keolahragaan, meliputi:
a.    berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
b.    membina dan melatih olahragawan atau tim nasional sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
c.  membina...
c.    membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
d.    menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan/atau
e.    menghasilkan karya, temuan, dan teknologi yang bermanfaat guna mendukung kemajuan olahraga.

Bagian Keempat
Pekerjaan
Pasal 8
(1)    Penghargaan berbentuk pekerjaan dapat diberikan kepada olahragawan dan pelatih olahraga yang berprestasi dan telah memenuhi persyaratan.
(2)    Persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan bagi olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
a.    menjadi juara III atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian Games atau Olimpiade Para Olimpic;
b.    menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia Games/Para Games;
c.    menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) atau Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS);
d.    berpendidikan formal paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat;
e.    bersedia untuk menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan; dan
f.    memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan...
(3)    Persyaratan untuk mendapat pekerjaan bagi pelatih olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
a.    memiliki pengalaman yang memadai sebagai pelatih olahraga;
b.    telah menghasilkan olahragawan yang berprestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
c.    memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang olahraga;
d.    paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat; dan
e.    memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)    Pemberian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.

Bagian Kelima
Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pasal 9
(1)    Penghargaan berbentuk kenaikan pangkat luar biasa dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri  dan telah memenuhi persyaratan.
(2)    Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi kenaikan pangkat istimewa bagi pegawai negeri sipil dan kenaikan pangkat luar biasa bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

(3) Penghargaan...
(3)    Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada olahragawan yang berprestasi dengan persyaratan menjadi juara I dan/atau memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4)    Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pembina olahraga dan tenaga keolahragaan yang telah memenuhi persyaratan:
a.    membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan
b.    membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5)    Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Asuransi
Pasal 10
(1)    Penghargaan berbentuk asuransi dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau daerah  yang telah memenuhi persyaratan.
(2)    Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; atau
b.    memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah,  nasional, dan/atau internasional; atau
c.    telah bergabung dalam organisasi keolahragaan nasional paling singkat 5 (lima) tahun bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
(3) Pembayaran...
(3)    Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.


Bagian Ketujuh
Kewarganegaraan
Pasal 11
(1)    Penghargaan berbentuk kewarganegaraan Indonesia dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional.
(2)    Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan  apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)    Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    membina dan melatih  olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan
b.    membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4)    Pemberian penghargaan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bagian...
Bagian Kedelapan
Warga Kehormatan
Pasal 12
(1)    Penghargaan berbentuk warga kehormatan dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang  berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau internasional.
(2)    Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila telah berjasa bagi tim nasional untuk menjadi juara I (satu) dalam kejuaraan olahraga tingkat internasional.
(3)    Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat internasional; dan/atau;
b.    membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di  tingkat internasional.

Bagian Kesembilan
Jaminan Hari Tua
Pasal 13
(1)    Penghargaan berbentuk jaminan hari tua dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan telah memenuhi persyaratan.

(2) Jaminan...
(2)    Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
(3)    Penghargaan jaminan hari tua bagi olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    menjadi juara I internasional;
b.    menjadi juara I tingkat nasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali; atau
c.    memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4)    Penghargaan jaminan hari tua bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
b.    membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5)    Pemberian jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.

Bagian Kesepuluh
Kesejahteraan
Pasal 14
(1)     Penghargaan   berbentuk   kesejahteraan  dapat  diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional.
(2)    Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.  rumah...
a.    rumah tinggal; atau
b.    bantuan modal usaha.
(3)    Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; atau
b.    memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah,  nasional dan/atau internasional.
(4)    Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada pembina olahraga atau tenaga keolahragaan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
b.    membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5)    Pemberian kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.

Bagian Kesebelas
Bentuk Penghargaan Lainnya
Pasal 15
(1)    Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  sampai dengan Pasal 14, kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan daerah, nasional dan internasional dapat diberikan bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.

(2) Pemberian...
(2)    Pemberian penghargaan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk bonus berupa uang dan/atau barang.
(3)    Pemberian penghargaan bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.

Pasal  16
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 17
(1)    Pemberian  penghargaan olahraga dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah pada peringatan:
a.    hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia;
b.    hari olahraga nasional;
c.    hari besar nasional;
d.    hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
e.    hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
f.    hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
(2)    Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)    Pelaksanaan pemberian penghargaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan pada :
a.    saat pekan dan kejuaraan olahraga;
b.    acara resmi lainnya.
(4)  Ketentuan...
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 18
Pemberian penghargaan oleh organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan dapat diberikan pada peringatan atau acara resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3).


BAB VI
PENDANAAN
Pasal 19
(1)    Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)    Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)    Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh organisasi olahraga, organisasi lain dan/atau perseorangan menjadi tanggungjawab pemberi penghargaan yang diperoleh dari sumber dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 20
(1)    Dalam rangka menjamin objektifitas dalam pemberian penghargaan olahraga, Pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Tim Penilai.
(2) Tim...
(2)    Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas  memberikan pertimbangan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam pemberian penghargaan olahraga.
(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai  pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang Pemberian Penghargaan di Bidang Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 22
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang Pemberian Penghargaan di Bidang Olahraga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.


Pasal 23
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 201431 Agustus 2013 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 20142 September 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
                             ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 102   

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
      


Siswanto Roesyidi

Artikel Terkait:

0 komentar: