Kamis, 11 September 2014

KOI dan KONI

POKOK PIKIRAN PENYATUAN KEMBALI
TUGAS DAN FUNGSI KONI DAN KOI KE DALAM SATU WADAH
ORGANISASI OLAHRAGA KONI

I. ALASAN DAN PERTIMBANGAN HISTORIS.
1.1. Federasi Bersifat Nasional
1.1.1 Pada tahun 1938 masa pemerintahan Hindia Belanda di Batavia (Jakarta) di dirikan organisasi bersifat nasional yaitu “Ikatan Sport Indonesia (ISI);
1.1.2 Satu-satunya “Badan Olahraga Bersifat Nasional” yang di dirikan dalam bentuk “federasi”;
1.1.3 Ketua ISI adalah Sutardjo Kartohadikusumo;
1.1.4 Anggota “Federasi ISI” sebagai badan olahraga pertama adalah :
1.1.2.1. PSSI didirikan pada tanggal 19 April 1930 ;
1.1.2.2. PELTI di Semarang tanggal 26 Desember 1935;
1.1.2.3. PBKSI (Bola Keranjang) tahun 1940.
1.2. Kongres Olahraga Pertama
1.2.1. Kongres dilaksanakan pada bulan Januari 1946 di Balai Pertemuan Hadiprojo – Surakarta (Solo);
1.2.2. Tokoh Konggres Olahraga I antara lain Dr. Abdulrachman Saleh;
1.2.3. Konggres di hadiri oleh seluruh Indonesia sebagian besar dari adalah berasal dari “GELORA”;
1.2.4. Kongres berhasil membentuk satu “Badan Olahraga Nasional” dengan nama “Persatuan Olahraga Republik Indonesia” (PORI) sebagai Ketua adalah Mr. Widodo Sastrodiningrat berkedudukan di Yogyakarta;
1.2.5. Anggota PORI terdiri sebanyak 13 induk cabang olahraga yaitu : (1).Anggar,(2).Atletik, (3).Bola Basket, (4).Bola Keranjang, (5).Bulutangkis, (6).Gerak Jalan, (7).Hockey, (8).Menembak, (9).Panahan, (10).Pencak Silat, (11).Renang, (12).Sepak Bola dan (13).Tennis.
1.2.6. Berdasarkan tugas dan fungsi, baik “ISI” yang berbentuk federasi didirikan tahun 1938, maupun “PORI” tahun 1946 secara fungsioal adalah “cikal bakal” organisasi olahraga nasional “Komite Olahraga Nasional Indonesia” (KONI);
1.2.7. Selain itu, berdasarkan konferensi PORI tanggal 2 – 3 Mei 1948 mengusulkan kepada kepada pemerintah pusat yang berada di Yogyakarta untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) I di Surakarta. Artinya penyelenggara PON I adalah PORI.
1.3. Pembentukan Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
1.3.1. Bersamaan dengan pembentukan PORI dengan tugas dan fungsi melakukan pembinaan olahraga dalam negeri. Untuk kepentingan Indonesia di luar negeri (pada malam reuni) Konggres I Olahraga Nasional tahun 1946, di Pendopo Karesidenan Surakarta di sepakati pula berdirinya Komite Olimpiade Republik Indonesia (KORI);
1.3.2. Baik badan olahraga nasional “PORI maupun KORI” di kukuhkan dan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Soekarno (sumber C.J. Stolk, 1952 : pada Sejarah Indonesia 2004);

1.4. Peleburan PORI dan KORI
1.4.1. Berdasarkan Kongres PORI dan KOI tanggal 25 – 26 Oktober 1951 di Jakarta (bersamaan PON II di Jakarta), Kongres memutuskan melebur KORI menjadi KOI (Sri Sudono Sumarto Makalah Tahun 2007);
1.4.2. Alasan dan pertimbangan utama penyatuan adalah “efisiensi dan efektivitas”

1.5. Perubahan Nama Badan Menjadi KONI.
1.5.1. Nama organisasi olahraga diubah secara resmi menjadi KONI pada Musyawarah Nasional Olahraga tahun 1966 di Jakarta yaitu tanggal 31 Desember 1966;
1.5.2. Diketuai oleh Sultan Hamengku Buwono IX;
1.5.3. Tugas, fungsi dan kewenangan KONI dan KOI di integrasikan dalam satu atap pembinaan dan pengelolaan organisasi satu atap pada organiasi olahraga KONI


II. TUJUAN PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI
Tujuan Keolahragaan Nasional adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkokoh pertahanan nasional serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa (psl. 4 UU.No.3/2005/SKN);

III. TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN.
3.1. Induk Organisasi Cabang Olahraga
3.1.1. Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional dan internasional (Psl. 27 ayat (1) UU.No.3/2005/SKN);
3.1.2. Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas di lakukan oleh induk organisasi olahraga cabang olahraga,baik ditingkat pusat maupu pada tingkat daerah (Psl. 27 ayat (2) UU.No.3/2005/SKN);
3.1.3. Pembinaan dan pengembangan olahraga prertasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa (Psl. 33 ayat (1) UU.No.3/2005/SKN);
3.1.4. Pemerintan dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan bagi penyelenggaraan kegiatan olahraga prestasi (Psl.33 ayat (3) UU.No. 3/2005/SKN)
3.1.5. Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga, organisasi cabang tingkat provinsi kabupaten dan kota; (psl. 34 ayat (1) PP. 16/2007/Penyelenggaraan Keolahragaan;
3.2. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
3.2.1. Tugas KONI :
2.4.2.1 Membantu pemerintah membuat kebijaksanaan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional;
2.4.2.2 Mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional serta komite olahraga provinsi, kabupaten dan kota;
2.4.2.3 Melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya;
2.4.2.4 Melaksanakan dan mengoordinasikan multi kejuaraan tingkat nasional (psl. 36 ayat (4) UU.No.3/2005/SKN).;
2.4.2.5 Mengusulkan kepada Menteri rencana dan program dalam membuat kebijakan nasional mengenai pengelolaan dan pembinaan prestasi olahraga nasional;
2.4.2.6 Mengoordinasikan induk cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional dan komite olahraga nasional provinsi, kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga nasional (psl 53 ayat (1) dan (2) PP.16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan)
3.3. Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
3.3.1. Keikutsertaan Indonesia dalam Pekan Olahraga Internasional bertujuan untuk mewujudkan persahabatan, dan perdamaian dunia serta untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi;
3.3.2. Keikutsertaan Indonesia dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia (National Olimpic Committee) sebagaimana diakui oleh International Olympic Committee;
3.3.3. Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia serta memperoleh dukungan masyarakat untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games dan South East Asia Games (Psl 44 ayat (1), (2) dan (3) UU.No.3/2005/SKN).

IV. TUMPANG TINDIH KEWENANGAN
Berdasarkan uraian diatas selanjutnya akan diungkapkan tugas dan fungsi Induk Organisasi Cabang Olahraga, KONI dan KOI sehingga terlihat secara jelas tumpang tindih tugas, fungsi dan kewenangan antara KONI yang bertugas melakukan “pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi” dengan KOI yang bertugas sebagai “pelaksana” pengiriman tim/kontingen pada event internasional.
4.1. Induk Cabang Olahraga.

Tugas, fungsi dan kewenangan Induk Cabang Olahraga adalah :
4.1.1. Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi baik pada tingkat daerah, nasional maupun internasional;
4.1.2. Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah;
4.1.3. Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, dan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota.
4.2. Tugas dan Kewenangan KONI
4.2.1. Adapun tugas pokok KONI adalah:
4.2.1.1. Membantu pemerintah membuat kebijaksanaan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional;
4.2.1.2. Mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional serta komite olahraga provinsi, kabupaten dan kota;
4.2.1.3. Melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya;
4.2.1.4. Melaksanakan dan mengoordinasikan multi kejuaraan tingkat nasional
4.2.1. Dalam melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga bersama induk cabang olahraga di bawah koordinasi dan tanggung jawab KONI.
4.3. Tugas dan Kewenangan KOI adalah :
4.3.1. Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional “dilaksanakan” oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI);
4.3.2. Tugas Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia, serta memperoleh “dukungan masyarakat” untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games, South East Asia Games serta Pekan Olahraga Internasional.
Catatan :
Yang dimaksud dengan “masyarakat” dalam penjelasan UU.No.3/2005/SKN adalah “Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berafiliasi dengan Federasi Cabang Olahraga Internasional”.
4.3.3. Melibatkan induk cabang organisasi olahraga yang dipertandingkan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional (psl. 8 huruf “c” PP. 17/2007/Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga);
Catatan :
(1) Berdasarkan pasal 8 huruf “c” PP.17/2007/Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga. KOI dapat melibatkan induk organisasi cabang olahraga dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan keikutsertaan Indonesia dalam Pekan Olahraga Internasional. Padahal tugas dan fungsi ini baik dalam melakukan perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pembinaan olahraga prestasi menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dibawah koordinasi KONI. (lihat psl. 36 ayat (4) pada huruf “b” dan “c” UU.No.3/2005/SKN);
(2) Realitanya, pasal inilah yang sering menyebabkan tupang tindih kewenangan antara KONI dengan KOI, karena KOI ikut melibatkan induk cabang olahraga dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan keikutsertaan tim/kontingen Indonesia dalam multi event olahraga internasional yang seharusnya menjadi tugas dan kewenangan KONI.
(3) Sehingga tidak jarang dan bahkan sering terjadi official team dan tenaga pendukung yang sudah dipersiapkan dan direncanakan oleh induk cabang olahraga, dan/atau sudah disetujui oleh SATLAK PRIMA dan KONI diubah komposisinya oleh KOI.
(4) Demikian pula dalam penetapan Ketua Kontingen (Chef de Mission). Penunjukan dan penetapan Chef de Mission mestinya menjadi kewenangan dan fungsi KONI, karena tugas KONI adalah mempersiapkan tim/kontingen mengikti multi event olahraga internasional bersama induk cabang olahraga. Sedangkan tugas KOI adalah “memberangkatkan” tim/kontingen Indonesia mengikuti multi event olahraga internasional;
(5) Pergantian penanggung jawab (official team)/kontingen, dari aspek komponen sistem peningkatan prestasi yaitu ”aspek psikologis” sangat mempengaruhi baik individual dalam tim maupun anggota tim lainnya. Artinya penetapan official tim dan tenaga pendukung tidak boleh diubah dan/atau diganti, dikurangi karena di luar kewenangan KOI.
(6) Artinya perencanaan dan mempersiapkan tim adalah kewenangan KONI secara keseluruhan berdasarkan perintah peraturan perundangan baik (psl. 36 ayat (4) huruf “a”, “b”, “c” dan “d” UU.No.3/2005/SKN dan psl. 53 ayat (1) dan (2) PP.16/2007/Tentang Penyelenggaran Keolahragaan

V. ANALISIS KEWENANGAN.
5.1. Peningkatan prestasi olahraga menjadi “tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga” baik di pusat maupun daerah dibawah koordinasi KONI. Alasannya tugas dan fungsi KONI adalah “melaksanakan pengelolaan,pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasiona”;
5.2. Artinya dalam melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi (secara khusus dalam mempersiapkan kontingen untuk mengikuti multi event) induk organisasi cabang olahraga dibawah koordinasi KONI,yaitu dalam:
5.2.1. Menetapkan cabang olahraga yang di ikuti Indonesia dalam multi event, dan mengkoordinasikan bersama Ka. SATLAK PRIMA;
5.2.2. Ketua Umum betindak sebagai Ketua Dewan Pelaksana SATLAK PRIMA;
5.2.3. Merencanakan dan mempersiapkan olahragawan, serta program dan pelaksanaan pelatihan di bawah koordinasi SATLAK PRIMA.
5.2.4. Merencanakan, mempersiapkan dan menetapkan pelatih, asisten pelatih dan official tim serta tenaga pendukung tim/kontingen;
5.2.5. Menentukan dan menetapkan (Ketua Kontingen) Chief de Mission;
5.2.6. Mempersiapkan dan merencanakan kebutuhan tim/kontingen;
5.2.7. Kesimpulnnya adalah penetapan olahragawan, pelatih, tenaga pendukung, kelengkapan tim/kontinen serta Ketua Kontingen (Chef de Mission) adalah KONI.
5.3. Realitanya tugas dan fungsi ini sering terjadi tumpang tindih kewenangan mempersiapkan kontingen Indonesia mengikuti multi event internasional:
5.3.1. KOI menentukan jumlah official tim, tenaga pendukung tim/kontingen, sehingga tidak jarang terjadi bongkar pasang official tim dan tenaga pendukung, padahal sebelumnya sudah ditetapkan oleh induk cabang olahraga bersama KONI;
5.3.2. KOI melibatkan induk organisasi cabang olahraga yang dipertandingkan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional (psl. 8 huruf “c” PP.17/2007 Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan);
5.3.3. Pasal diatas harus dilakukan “yudicial review” ke Mahkamah Agung karena bertentangan/bertabrakan dengan tugas, kewenangan dan kewajiban induk cabang olahraga dan KONI yaitu “melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi”, sedangkan tugas dan KOI adalah “ Memberangkatkan”

VI. KESIMPULAN.
6.1. Penyatuan kembali tugas, fungsi dan kewenangan KOI dan KONI, sebagaimana sudah pernah disepakati masyarakat olahraga Indonesia yaitu :
6.1.1. Era Tahun 1951.
6.1.1.1. Tumpang tindih kewenangan dalam mempersiapkan kontingen Indonesia Asian Games I ke New Delhi – India;
6.1.1.2. Penyatuan dua fungsi, tugas kewengan diputusakan pada Kongres PORI dan KOI tanggal 25 – 26 Oktober 1951 di Jakarta, bersamaan dengan penyelenggaraan PON II tahun 1951 di Jakarta;
6.1.1.3. Penyatuan dua fungsi,tugas dan kewenangan ke dalam satu badan/organisasi olahraga nasional dengan alasan dan pertimbangan “efisiensi”
6.1.2. Era Antara Tahun 1966 – 2005
Pada saat nama PORI di ubah menjadi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yaitu tangggal 31 Desember 1966, sampai lahirnya UU.No.3/2005/SKN:
6.1.2.1. Secara subjectif dan objectif hampir tidak terjadi masalah dalam pengelolaan, perencanaan dan pembinaan olahraga nasional;
6.1.2.2. Tidak terjadinya “hegomani” kekuasaan tugas, fungsi dan kewenangan antara KONI dengan KOI, karena dipimpin oleh satu Ketua Umum, satu Sekretariat, Pengurus dan Tenaga Pendukung/Staf Sekretariat, serta terjadinya efektifitas dan efisiensi (dana, waktu dan pembiayaan);
6.1.2.3. Prestasi olahraga nasional relatif meraih level terbaik Asean, Asia dan bahkan dunia antara lain yaitu:
6.1.2.3.1. Sejak Indonesia menjadi peserta aktif Sea Games, secara umum selalu meraih posisi terbaik di kawasan Asia Tenggara (Asean) yaitu sebagai Juara Umum Sea Games.
6.1.2.3.2. Tercatat sebagai negara yang pernah “mengawinkan”/menyandingkan “Piala Thomas Cup dan Uber Cup” (cabang olahraga bergengsi) “Bulutangkis” di tanah air Indonesia;
6.1.2.3.3. Pernah beberap kali mempertahankan mengawinkan /menyandingkan Supremasi Thomas Cup dan Uber Cup di tanah, dan/atau beberapa kali hanya supremasi Thomas Cup di tanah air Indonesia;
6.1.2.3.4. Melahirkan Sprinter terbaik pada cabang olahraga Atletik, setelah era Sdr. M. Sarengat yaitu “ Sdr. Poernomo dan Sdr. Mardi Lestari” sebagai manusia tercepat di Asia Tenggara dan bahkan Asia;
6.1.2.3.5. Meraih medali perunggu pertama pada Olimpic Games melalui “Srikandi Indonesia” pada cabang olahraga Panahan yaitu peringkat ke-3 (Medali Perunggu) pada Olympic Games Seoul - Korea Selatan;
6.1.2.3.6. Melahirkan Juara Tunggal Putera dan Tunggal Puteri (nomor bergengsi) pada cabang olahraga Bulu Tangkis Athalanta – Amerika Serikat yaitu Susi Susanti dan Alan Budikusuma dengan “meraih medali emas putera dan puteri”, dan bahkan tercatat sebagai raihan prestasi terbaik pada multi event olahraga dunia “Olympic Games”
6.1.2.3.7. Terakhir adalah Medali Emas dipersembahkan Taufik Hidayat pada Bulutangkis tunggal putera di Athena-Yunani
6.1.2.3.8. Setelah itu semakin menurun, dan bahkan Indonesia hanya mempersembahkan medali emas pada cabang ganda putera.
6.1.2.3.9. Melahirkan Rudy Hartono (yang berhasil memecahkan rekor) All England yang mampu mengukir prestasi sebagai juara tunggal putera sebanyak 7 (tujuh) kali berturut-turut, dan kemudian di ikuti oleh Liem Swi King sebanyak 3 (tiga) kali;
6.1.2.3.10. Juara ganda putera (Christian Hadinata cs) dan Juara Ganda Puteri
6.1.2.3.11. Melahirkan Icuk Sugiarto sebagai Juara Dunia “event bulu tangkis” tahun 1981
6.1.2.3.12. Melahirkan Yayuk Basuki pada tunggal puteri dan sempat berada pada posisi 21 (dua puluh satu) besar dunia;
6.1.2.3.13. Beberapa kali menjuarai tournament tennis beregu putera dan puteri di level Asia;
6.1.2.3.14. Sepakbola Indonesia termasuk salah satu team yang disegani di kawasan Asia Tenggara dan bahkan Asia, dan bagi junalis nasioal diungkapkan sebagai salah satu “macan Asia”,
6.1.2.3.15. Prestasi olahraga Indonesia pada single event dan multi event justru mulai mengalami pasang surut setelah tahun 2005-an
6.1.2.3.16. Berdasarkan data prestasi olahragawan dan peran organisasi sebagai komponen sistem diatas membuktikan bahwa:
6.1.2.3.17. Peran dan fungsi Kepemimpinan Ketua Umum yang berada dalam satu rentang kendali dan kebijakan manajeman oragnisasi tebukti jauh lebih menguntungkan dan berprestasi bila dibandingkan dan dipimpin oleh dua Ketua Umum dan organisasi yang berbeda.
6.1.2.3.18. Efektifitas dan efesiensi sangat siknifikan;
6.1.2.3.19. Tidak terjadi “hegomoni” kekuasaan organisasi, sebagaimana telah dibuktikan oleh “teori sistem”
6.1.3. Era antara tahun 1966 – 2005
6.1.3.1. Pada saat nama PORI di ubah menjadi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yaitu tangggal 31 Desember 1966;
6.1.3.2. Ketua Umum KONI dan KOI di jabat dalam 1 (satu) tangan individu dalam jabatan Ketua Umum KONI
6.1.3.3. Tidak terjadi “hegomoni” kekuasaan organisasi, pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga nasional relatif berjalan dengan baik, efektif dan efisien;
6.1.3.4. Awal kelahiran UU.No.3/2005/SKN yang berfungsi untuk mengatur segala bentuk keolahragaan.
6.1.4. Era Tahun 2005 – 2011
6.1.4.1. Berdasarkan pasal 91 UU.No.3/2005/SKN pada “Ketentuan Penutup” diungkapkan bahwa “Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diseleseaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan Undang-Undang ini.
6.1.4.2. Berdasarkan ketentuan penutup tersebut, terhitung tanggal 5 Pebruari 2007 telah diundangkan:
6.1.4.2.1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/ 2007/ Penyelenggaraan Keolahragaan;
6.1.4.2.2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/ 2007/Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaan Olahraga;
6.1.4.2.3. Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2007/Pendanaan Keolahragaan.
6.1.4.3. Dalam “Ketentuan Penutup” baik PP.16, PP.17 maupun PP.18 tahun 2007, mengisyaratkan bahwa paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan peraturan ini organisasi keolahragaan harus menyesuaikan dengan peraturan perundanggan, dengan “difasilitasi oleh Menteri”
Catatan:
Yang dimaksud dengan “Menteri” dengan penulisan “M” dengan huruf besar dalam perundangan ini, adalah Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
6.1.4.4. Realitanya masyarakat olahraga Indonesia pada “Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa” (Musornaslub) berdasarkan Keputusan Nomor. 06/Musornaslub/2007 pada angka “kedua” Secara tegas menetapkan “Sdr. Rita Soebowo sebagai Ketua Umum KONI tahun 2007-2011 dan sekaligus sebagai Ketua Umum KOI tahun 2007-2011.
6.1.4.5. Artinya :
6.1.4.5.1. Keputusan Musornaslub tahun 2007 secara de facto bertentangan dan bahkan berlawanan dengan hakekat dan filosofi peraturan perundangan keolahragaan.
6.1.4.5.2. Realitanya organisasi olahraga nasional yaitu KONI tidak diberikan sangsi oleh pemerintah sebagai penanggung jawab pembinaan dan pengembangan olahraga nasional
6.1.4.5.3. Selain itu, dapat disimpulkan bahwa keputusan Musornaslub adalah pelanggaran pertama masyarakat olahraga terhadap peraturan perundangan, dan terjadi pada tahun pertama diundangkan secara efektif UU.No.3/2005/SKN, dan bahkan telah didukung oleh Peraturan Pelasakanaan yaitu: PP. No. 16/2007 tentanga Penyelenggaraan Keolahragaan, PP No.17/2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga, dan No.18/2007 tentang Pendanaan Keolahragaan.
6.1.4.5.4. Secara objective dan subjective diakui bahwa hampir tidak terjadi masalah “hegomoni kewenangan antara KONI dan KOI”, sehingga “tugas dan fungsi organisasi” berjalan dengan baik sebagai tempat berinteraksi “komponen sistem” dalam peningkatan prestasi olahraga nasional (mengacu pada teori sistem)
6.2. Kongklusi.
Berdasarkan analisis dan petimbangan di atas, dan kajian TIM POKJA yang dibentuk KONI atas mandat yang diamanatkan RAT 2012 serta masukan dari Koni/PB/PP Induk Cabang Olah,KONI berpendapat:
6.2.1. Berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas dan adanya tumpang tindah Tupoksi menyatukan kembali tugas dan fungsi kelembagaan organisasi KONI serta tugas dan fungsi kelembagaan olahraga KOI ke dalam satu wadah yaitu “Komite Olahraga Nasional Indonesia” (KONI);
6.2.2. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah National Olympic Committee Indonesia,sebagaimana sudah pernah di akui oleh International Olympic Committee sejak tahun 1951;
6.2.3. Segera laksanakan Munas dan/atau Kongres (“baca bersama”) untuk:
6.2.3.1. Memilih Ketua Umum KONI sekaligus sebagai Ketua Umum KOI.
6.2.3.1. Pembentukan Tim Kelompok Kerja (Tim Pokja) Penyempurnaan dan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI dan KOI untuk diselaraskan dan dipertegas Tupoksi KONI/KOI.
6.2.3.2. Tim Pokja terdiri unsur KONI Pusat, KOI, Induk Cabang Olahraga, Induk Organisasi Olahraga, dan KONI Daerah Provinsi;
6.2.3.3. Mengusulkan kepada pemerintah Perubahan dan Penyempurnaan UU.No.3/2005/SKN (1) “Atas Prakarsa Pemerintah” dan/atau (2) “Hak Inisiatif Melalui Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.;
6.2.3.4. Dalam jangka waktu persiapan penyatuan kembali KOI dan KONI dibentuk Sekretariat bersama, untuk mempersiapkan kontingen mengikuti event internasional
6.2.3.5. Tugas KONI adalah :
- Menetapkan cabang olah raga yang ikut dalam multi event.
- Merencanakan dan mempersiapkan atlit,serta program dan pelaksanaan pelatihan (berdasarkan usulan Induk Cabang Organisasi melalui Kasatlak).
- Merencanakan ,mempersiapkan dan menetapkan pelatih, asisten pelatih, official tim serta tenaga pendukung tim/kontingen. (berdasarkan usulan Induk cabang olah raga).
- Menetapkan Komandan Kontingen.
- Mempersiapkan dan merencanakan kebutuhan kontingen.
- Menyerahkan kepada KOI kontingen berikut pelatih, manager dan Komandan Kontingen kepada KOI untuk diberangkatkan menuju Negara penyelenggara multi event.
- Melakukan hubungan luar negeri dalam kerangka kerjasama pembinaan prestasi.
6.2.3.6. Tugas KOI adalah:
- Menerima Kontingen untuk diberangkatkan sampai dengan pemulangan kembali ke Tanah Air.
- Melaksanakan Entry By Number dan By Name.
- Memperjuangkan Cabor-cabor yang berpotensi memperoleh medali emas
Rumusan Pertemuan  Induk Cabang Olahraga, dan Induk Organisasi Olaharaga
Dan  pertemuan terbatas  KONI Daerah bersama Ketua Umum KONI Pusat
Jakarta, 0180202013 pukul 02.00 Wib (dini hari)



Artikel Terkait:

0 komentar: